KPU Siap Hadapi 326 Gugatan Pemilu di MK

Menurut KPU, seluruh sengketa tidak dihadapi secara bersama-sama dan lebih memilih membentuk tim khusus

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2019, 09:34 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2019, 09:34 WIB
Komisoner KPU Hasyim Asyari (Liputan6.com/Yunizafira Putri)
Komisoner KPU Hasyim Asyari (Liputan6.com/Yunizafira Putri)

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari  menyatakan, pihaknya siap menghadapi 326 gugatan yang telah dilayangkan peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menyiapkan tim kuasa hukum yang nantinya khusus menangani masing-masing jenis sengketa," kata Hasyim Asy'ari, dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.

Kuasa hukum tersebut dari lima firma, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan. Mereka akan dibuat menjadi tim-tim kecil khusus menangani sengketa yang berbeda-beda.

Menurut dia, seluruh sengketa tidak dihadapi secara bersama-sama dan lebih memilih membentuk tim khusus menangani sengketa pemilu presiden, begitu juga dengan pemilu legislatif DPR RI, pileg provinsi kabupaten dan kota serta sengketa DPD.

"Timnya harus berbeda-beda karena persidangannya kan juga dipisah-pisah, dengan model itu nanti akan efektif jalannya," tuturnya.

Hasyim mengatakan, KPU menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya