Komisi Yudisial Buka 20 Lowongan Calon Hakim Agung, Tertarik?

Untuk calon hakim agung, dibutuhkan 11 orang, sementara hakim ad hoc dibutuhkan 9 orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2019, 13:02 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 13:02 WIB
12 Calon Hakim Agung Ikuti Seleksi Wawancara Terbuka
Tim penyeleksi mewawancarai calon hakim agung di Auditorium Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (3/1). Wawancara ini sebagai serangkaian tahapan akhir dari proses seleksi calon hakim agung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) membuka penerimaan calon hakim Agung dan ad hoc tahun 2019. Dalam penerimaan kali ini KY membuka penerimaan 20 hakim, sesuai kebutuhan Mahkamah Agung (MA) sebagai induk lembaga peradilan.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari merinci penerimaan 20 calon hakim. Untuk calon hakim agung, dibutuhkan 11 orang, sementara hakim ad hoc dibutuhkan 9 orang.

"Pada seleksi kali ini, MA membutuhkan 11 orang hakim agung dan 9 orang hakim ad hoc pada MA," kata Aidul dalam konferensi pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Aidul menambahkan, untuk penerimaan calon hakim agung sebanyak 11 orang nantinya akan disalurkan ke beberapa kamar bidang.

Kamar bidang perdata, membutuhkan empat orang calon hakim untuk menggantikan Hakim Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally, dan Mahdi Soroinda Nasution.

Kamar bidang pidana membutuhkan tiga orang calon hakim menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo. Sementara untuk kamar bidang militer membutuhkan dua orang calon hakim yang akan menggantikan Timur P Manurung, Gayus Lumbuun.

Aidil menuturkan, ada dua kamar bidang lagi yang masih membutuhkan calon hakim meski kebutuhannya hanya satu orang.

"Satu orang untuk kamar Agama menggantikan Muchtar Zamzami, serta satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak," tukasnya.

Jika KY membuka penerimaan calon hakim agung untuk 11 orang, maka untuk hakim ad hoc dibutuhkan 9 orang.

Aidul merinci kebutuhan hakim ad hoc Tipikor sebanyak tiga orang, sementara untuk hakim ad hoc hubungan industrial dibutuhkan enam orang.

 

Ajak Semua Pihak

20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Beragam bidang kebutuhan calon hakim, Aidul mengajak seluruh pihak, tak terkecuali Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja atau buruh, untuk mencalonkan diri dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Sebab menurut Aidil saat ini, kebutuhan hakim di sektor perpajakan cukup signifikan seiring dengan meningkatkan jumlah perkara tentang pajak dan industrial. Meski saat konferensi pers ia tak merinci jumlah perkara perpajakan dan industrial, namun ia menegaskan saat ini kebutuhan terbesar hakim ad hoc ada di sektor tersebut.

"Masalah pajak bukan semata-mata hukum. Kami beharap dari Direktorat Jenderal Pajak bisa mengerahkan calon kader-kadernya, kemudian lingkungan praktisi pajak," tandasnya.

Proses pengajuan usulan akan dibuka secara online selama 15 hari, dimulai 28 Mei hingga 25 Juni. Pendaftaran dapat diakses melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id

Sementara untuk persyaratan pencalonan dapat diunduh melalui situs www.komisiyudisial.go.id.

 

Reporter: Yunita Amalia

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya