Liputan6.com, Jakarta - Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu nampaknya cocok dialamatkan kepada sopir Bus Mayasari Bakti TransJabodetabek bernama Oky.
Bagaimana tidak, setelah nyaris menjadi bulan-bulanan segerombol remaja, Oky tetap disuruh membayar ganti rugi uang senilai Rp 1,2 juta akibat bus yang ia kemudikan rusak.
Aksi pembajakan bus yang dilakukan oleh segerombolan remaja itu terekam kamera ponsel pengguna jalan. Kini peristiwa tersebut viral di media sosial.
Advertisement
Dalam rekaman video yang dibagikan oleh akun instagram @Jktinfo, nampak segerombolan remaja terjepit di antara atap mobil dan terowongan. Lokasi kejadian tepat di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Manager Operasional PT Mayasari Bakti, Daryono memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut. Pembajakan itu terjadi pada Selasa 4 Juni 2019 atau saat malam takbiran.
Ia membeberkan sejumlah fakta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sopir dan kondektur bus.
Dalam keteranganya, Oky mengaku bus yang ia kemudikan dihadang sekitar 50 remaja tanggung saat melintas di kawasan Blok G. Bak penjahat kawakan, para remaja memaksa naik ke bus.
Pengemudi pun diminta mengantarkan ke sejumah wilayah. Awalnya ke Karet, Jakarta Selatan.
"Mereka ini pada mau takbir massal keliling," kata Daryono saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (7/6/2019).
Di perjalanan, para remaja bertindak seenaknya. Sebagian dari mereka naik ke atap bus.
"Itu Sudah dilarang sama pengemudi kami. Ya namanya pengemudi cuma satu, kondektur satu, pasti kalah lawan mereka," ucap dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terjepit di Terowongan
Sesampainya di Karet, para remaja itu kemudian meminta diantar ke Monas. Celakanya, saat melewati terowongan Tanah Abang sekitar pukul 20.00 WIB, beberapa remaja yang berada di atap terjepit.
"Di situ pada teriak (remaja) karena mentok atap. Tapi nggak ada yang luka, hanya mentok aja," terang Daryono.
Akibat kejadian itu, bus yang dikendarai Oky mengalami kerusakan di bagian atap. "Bus itu kan atasnya dinaiki banyak orang jadi atapnya itu ada yang mendelep ke dalam," ujar dia.
Kini Oky diminta pertanggungjawabannya oleh perusahaan tempatnya bernaung. Untuk mengganti segala kerusakan bus, Oky dikenakan denda Rp 1,2 juta.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan diberi sanksi karena kerusakan kendaraan," ucap dia.
Advertisement