3 Purnawirawan dalam Lingkaran Kasus Kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta

Menko Polhukam Wiranto juga menegaskan eks Danjen Kopassus Mayjen Jenderal (Purn) Soenarko sudah ditetapkan menjadi tersangka.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Jun 2019, 13:38 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2019, 13:38 WIB
Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus mencari dalang di balik kerusuhan aksi 21-22 Mei 2019. Polisi pun sudah menetapkan beberapa orang menjadi tersangka.

Salah satunya adalah mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Ia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Namun belum lama, Kivlan Zen juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api yang dimiliki enam tersangka pembunuh bayaran yang diduga berencana akan membunuh empat tokoh saat aksi 21-22 Mei.

Tak hanya itu, Menko Polhukam Wiranto menegaskan, eks Danjen Kopassus Mayjen Jenderal (Purn) Soenarko sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Dia diduga melanggar kepemilikan senjata api. Soenarko diduga terlibat penyelundupan senjata api laras panjang untuk aksi 22 Mei.

Selain itu, Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Mohammad Sofjan Jacoeb juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar.

Berikut 3 purnawirawan dalam lingkaran kasus dugaan keterlibatan dalam aksi 21-22 Mei dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Kivlan Zen

Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen menjawab pertanyaan awak media saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Polisi menetapkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar. Hal ini disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

"Sudah tersangka," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.

Kivlan juga telah diperiksa sebagai saksi kasus makar dengan tersangka Eggi Sujana. Pemeriksaan dilakukan selama hampir 16 jam lamanya, dari Kamis 16 Mei 2019 pukul 10.00 WIB hingga Jumat 17 Mei 2019 pukul 01.30 WIB. Kivlan dicecar 51 pertanyaan.

Selain itu, kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan bahwa kliennya telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Menurut dia, Kivlan diduga terlibat kasus kepemilikan senjata api yang dimiliki enam tersangka pembunuh bayaran yang diduga berencana akan membunuh empat tokoh.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini juga sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2019 dinihari.

Kivlan Zen sendiri digiring ke Polda Metro pada Rabu sore kemarin usai diperiksa di Bareskrim Polri. Menurut Djuju, Kivlan tiba di Polda Metro sekitar pukul 16.00 WIB.

"Karena begitu beliau sudah selesai diperiksa di Bareskrim Polri, sudah selesai begitu pada saat yang bersamaan Beliau dinyatakan ditangkap gitu dengan sangkaan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Djuju.

Polisi bermaksud meminta keterangan Kivlan terkait kepemilikan senjata enam tersangka yang hendak membunuh empat tokoh. Disebutkan, salah satu tersangka mengaku kenal dengan Kivlan.

Kepada penyidik, Kivlan pun mengaku mengenal tersangka. Djuju berujar, tersangka bekerja dengan Kivlan sebagai sopir pribadi sejak tiga bulan lalu. Di saat itulah mereka baru saling mengenal. Armi juga pemilik perusahaan outsourcing satpam.

"Armi ikut Bapak tiga bulan dan tidak full time," ucap Djuju.

"Proses pemeriksaan beliau, sesuai UU sampai maksimum batas 24 jam, oleh sebab itu karena kondisi kesehatan beliau, dinihari ini dilakukan break rest untuk kemudian besok pagi dilanjutkan kembali pemeriksaannya," pungkas Djuju.

 

2. Soenarko

Purnawirawan TNI Laporkan Petinggi Polri ke Kompolnas
Dirut STC, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (kedua kanan) melaporkan petinggi Polri terkait tindakan represif terhadap sengketa lahan antara PT STC dengan  PT PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) di Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7). (Liputan6.com/Pool/Dodi)

Menko Polhukam Wiranto menegaskan, eks Danjen Kopassus Mayjen Jenderal (Purn) Soenarko sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia diduga melanggar kepemilikan senjata api.

"Mayjen Soenarko dan sekarang sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.

Soenarko, kata Wiranto, ditetapkan tersangka atas tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal.

"Dalam situasi seperti ini tidak diizinkan, dan itu tidak mengada-ada," kata Wiranto.

Soenarko dikabarkan ditangkap pada Minggu 19 Mei 2019. "Tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI," kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi, Selasa, 21 Mei 2019.

Penyidikan, kata Sisriadi, dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil Mayjen (Purn) S, sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP)," beber Sisriadi.

Terkait jenis senjata yang diduga senpan serbu dengan peredam, Sisriadi enggan menuturkan lebih lanjut.

"Saya tidak bisa memberikan detailnya," kata Sisriadi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan kliennya tidak pernah menyelundupkan senjata api. Termasuk tindakan merakit senjata M16 A1 maupun M4 Carbine.

"Tuduhan yang diarahkan kepada Mayjen (Purn) Soenarko yang diberitakan secara luas di media massa merupakan adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan serta telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Ferry di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2019.

 

3. Sofjan Jacoeb

Penembakan Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Mohammad Sofjan Jacoeb. Mantan Kapolda Metro Jaya itu diperiksa terkait kasus dugaan makar.

"Iya seharusnya hari ini diperiksa, namun ditunda ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin, 10 Juni 2019.

Laporan kasus dugaan makar terhadap Sofjan Jacoeb diterima di Mabes Polri. Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Argo mengungkap, Sofjan Jacoeb kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Argo.

Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani, membenarkan hari ini kliennya akan diperiksa namun pihaknya meminta penundaan.

"Ya hari ini Pak Sofjan Jacoeb dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," kata Ahmad Yani di Polda Metro Jaya.

Penyidk Polda Metro Jaya pun mengaku telah memiliki bukti juga memeriksa saksi-saksi atas penetapan tersangka terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Mohammad Sofjan Jacoeb atas kasus makar. Bahkan, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus ini.

"Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo menjelaskan, laporan terhadap Sofjan Jacoeb bersamaan dengan tersangka makar lainnya yang telah terdaftar di Mabes Polri.

"Iya di Mabes Polri ya. Terlapornya di situ ya. Ya tentunya kan ada berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar di situ. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain. Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu ya termasuk bapak itu (Sofyan)," jelas Argo.

"(Bukti Sofjan Jacoeb makar) Ada ucapan dalam bentuk video," sambungnya.

Atas perbuatannya, Sofjan Jacoeb diancam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.

"Pasal makar dan pemberitaan bohong juga," pungkas Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya