Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menilai Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan 21-22 Mei 2019 belum perlu dibentuk.
Dia meminta publik mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polri untuk mengungkap aktor utama kerusuhan.
Baca Juga
Hal itu menanggapi desakan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) agar pemerintah segera membentuk TGPF kerusuhan 21-22 Mei.
Advertisement
"Percayakanlah itu pada Polri," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Politikus PDI Perjuangan ini yakin Polri bisa bekerja profesional dalam mengungkap aktor utama kerusuhan itu. Apalagi, lanjut dia, kerja Polri terus dipantau oleh Komisi III DPR RI.
"Mereka itu berbuat profesional kok. Ada bukti, dijelaskan ke publik, ada konpres, data-datanya lengkap. Jadi saya kira serahkan ke Polri," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jokowi Diminta Segera Membentuk TGPF
Sebelumnya, Wakil Koordinator KontraS Bidang Strategi dan Mobilisasi, Feri Kusuma meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi ikut bertanggungjawab atas peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dia meminta Jokowi segera membentuk TGPF.
"Jokowi sebagai kepala negara bertanggungjawab untuk mengurai peristiwa ini dan memastikan supremasi hukum dan penegakkan HAM. Kami mendorong Presiden membentuk tim pencari fakta peristiwa 21-22 yang independen," kata dia.
Feri mengatakan, tragedi yang menelan sedikitnya sembilan korban jiwa ini tidak bisa hanya ditangani oleh kepolisian. Sehingga perlu tim pencari fakta untuk dapat menyelidiki keterlibatan aktor sampai penyelidikan terhadap jatuhnya korban tewas tersebut.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement