Habis Segel Terbitlah IMB Pulau Reklamasi Teluk Jakarta

Tepat setahun usai penghentian proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta, penerbitan IMB di Pulau D menjadi perhatian sejumlah kalangan.

oleh Anri Syaiful diperbarui 18 Jun 2019, 09:01 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2019, 09:01 WIB
Banner Infografis Habis Segel Terbitlah IMB Pulau Reklamasi Teluk Jakarta
Banner Infografis Habis Segel Terbitlah IMB Pulau Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Setahun berlalu, namun kabar mengenai beberapa pulau reklamasi Teluk Jakarta kembali mengemuka ke publik. Kabar kali ini mengenai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun angkat bicara mengenai penerbitan IMB di satu di antara empat pulau reklamasi Teluk Jakarta yang telah berbentuk daratan. Reklamasi dan penerbitan IMB disebut sebagai dua hal yang berbeda.

Sang Gubernur menjelaskan, proses penerbitan IMB di Pulau D sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dia menyebut setiap pengajuan IMB sebuah gedung memang tak perlu diumumkan.

Bagaimana kronologi penghentian proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta yang saat itu didahului penyegelan ratusan bangunan di Pulau D? Apa dasar hukum Anies saat ini menerbitkan IMB tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Habis Segel Terbitlah IMB Pulau Reklamasi Teluk Jakarta
Infografis Habis Segel Terbitlah IMB Pulau Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya