Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Dia juga sempat berbincang mengenai posisi wakil (wagub) gubernur DKI yang hingga kini masih kosong.
"Saya kira harus ada wagub dalam waktu yang cepat supaya terisi. Jadi ada balance antara gubernur dan wakil ketika ambil kebijakan. Itu penting sekali," kata Adhyaksa di Rumah Dinas Ketua DPRD DKI, Menteng, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Menurut dia, posisi wagub perlu cepat diisi agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak kewalahan bekerja sendiri.
Advertisement
Selain itu, dia juga sempat membicarakan mengenai rencana pemindahan ibu kota Jakarta. Menurutnya, hal tersebut akan dia dukung bila pemerintah memang memiliki rencana yang baik untuk pembangunan infrastruktur di ibu kota yang baru.
Sebab, pemindahan ibu kota merupakan suatu proses dengan jangka waktu panjang."Kalau jangka waktu misalnya lima tahun ke depan atau sepuluh masih belum gitu loh, karena infrastruktur belom ada. Tapi kalau Bapak Presiden punya percepatan itu, ya udah kita dukung," Adhayksa menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disinggung Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat menyinggung belum adanya wakil gubernur wagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno dalam sambutannya di rapat paripurna HUT ke-492 Kota Jakarta.
"Yang terhormat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Wakilnya, wakilnya belum ada ya," kata Tjahjo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Tjahjo lantas meminta DPRD DKI Jakarta segera melakuan rapat paripurna untuk pemilihan wagub. Dia meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung proses pemilihan wagub tersebut.
"Semakin cepat semakin baik, tanggal waktunya kami serahkan pada DPRD," ucap dia.
Sebelumnya, 10 bulan jabatan Wagub DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk mengikuti Pilpres 2019. Sandiaga mengundurkan diri pada 10 Agustus 2018.
Dua nama cawagub pun telah ke DPRD DKI Jakarta. Keduanya yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Sesuai dengan Pasal 64 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, masa kerja panitia khusus paling lama I (satu) tahun untuk tugas pembentukan perda, atau paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan perda.
Artinya, pansus Wagub DKI Jakarta harus menyelesaikan tugas sebelum November 2019.
Advertisement