Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Pansus Wagub DKI, Bestari Barus meyakini pemilihan wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno akan dilakukan pada Juli 2019. Dia optimistis, proses pergantian tersebut dapat berjalan lancar.
Saat ini sudah ada dua nama yang ditunjuk oleh Partai Gerindra dan PKS. Yakni Agung Yulianto dan Akhmad Syaikhu.
"Kira-kira di pertengahan Juli itu sudah masuk paripurna pemilihan," kata Bestari saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Advertisement
Kendati begitu, politikus Partai Nasdem itu mengatakan, anggota Pansus Wagub DKI akan melanjutkan kunjungan kerja (kunker) dengan tujuaan Grobogan, Jawa Tengah. Dia menyebut, kabupaten itu masih berlarut-larut dalam memilih wakil bupati.
Bestari berharap, pansus Wagub DKI bisa belajar dari persoalan di Grobogan. Sehingga kasus pemilihan yang berlarut-larut tidak terjadi di Jakarta. Menginggat Sandiaga Uno telah mengundurkan diri sejak Agustus 2018 lalu.
"Jadi ada kisahnya itu ada 4 atau 5 partai pengusung kemudian salah membuat tatib, maka ketika di ujungnya itu ada klausul, partai pengusung wajib menandatangani hasil," ucapnya.
Sementara itu, anggota Pansus Wagub DKI, Syarif menyatakan, rencana kunker ke Grobogan akan dilakuan Minggu depan.
"Itu rencana Grobogan, di sana sudah diproses, cuma enggak bisa-bisa dipilih. Sudah ada proses berjalan," kata Syarif.
Sebelumnya, Pansus Wagub DKI telah melakukan kunker ke Riau untuk melihat proses pergantian wagub di sana. Dan DPRD Riau pun pernah ikut serta dalam pemilihan wagub selama dua kali, yakni pada tahun 2014 dan 2018.
Saksikan video pilihan berikut ini:
2 Kandidat Pengganti Sandiaga
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah menerima dua nama usulan calon wagub DKI pengganti Sandiaga Uno, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Kedua usulan nama itu harus diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna dan Panitia Khusus (Pansus) guna membuat tata tertib teknis pemilihan Wagub DKI.
Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, dalam surat usulan tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan partai pengusung, yakni Partai Gerindra dan PKS tingkat daerah ataupun pusat.
Menurutnya, teknis pemilihan wagub tersebut akan dilakukan secara voting dengan syarat kuorum 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir.
Advertisement