KPK Panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Terkait Kasus BLBI

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jul 2019, 09:32 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 09:32 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Sejak Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus ini, KPK langsung tancap gas memeriksa para saksi.

Hari ini, Kamis (10/7/2019), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie serta Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Pada hari sebelumnya, Rabu 10 Juli 2019, tim penyidik memeriksa empat orang saksi yakni mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto dan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah.

"Pada prinsipnya tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran dari saksi-saksi ini dalam rangkaian proses baik di KKSK ataupun di BPPN pada saat itu terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai dengan kapasitas masing-masing," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sjamsul Nursalim Tersangka

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya Tersangka Kasus BLBI
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019). KPK menyatakan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim diduga melakukan tindak pidana korupsi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Syafruddin kini divonis bebas oleh MA.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4,58 triliun.

Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja.

Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem. Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya