KPK Pertajam Proses Penerbitan SKL BLBI yang Rugikan Negara Rp 4.58 T

Salah satunya dengan memeriksa mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 Kwik Kian Gie.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jul 2019, 12:56 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 12:56 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie.

Kwik Kian Gie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Kwik Kian Gie untuk memperdalam proses awal sebelum akhirnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.

"Sampai hari kami mempertajam runutan peristiwa dan proses yang terjadi sebelum SKL diterbitkan. Aspek pidana korupsi menjadi perhatian serius bagi KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019).

Menurut Febri, penyidik menduga BPPN dalam hal ini Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung mengetahui bahwa Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan. Namun Syafruddin malah menerbitkan SKL untuk Sjamsul.

"Diduga meskipun diketahui ada kewajiban obligor yang belum selesai, namun SKL tetap diberikan. Sehingga terdapat kerugian negara Rp 4.58 triliun," kata Febri.

Selain menelisik proses tersebut, Febri mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi dari kasus korupsi SKL BLBI ini sebagai bukti ketegasan lembaga antirasuah dalam mengusut kasus tersebut. Putusan MA yang menerima kasasi Syafruddin dan membebaskannya dari segala tuntutan kasus ini tak membuat KPK patah arang.

"Rangkaian pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari ini sebagai bentuk kongkret sikap KPK yang tetap akan mengusut kasus BLBI ini," kata Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Periksa Kwik Kian Gie

Kwik Kian Gie
Mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie keluar dari Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (6/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sementara itu, Kwik Kian Gie yang rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.45 WIB mengaku, pemeriksaan kali ini serupa dengan pemeriksaan sebelumnya. Kwik merupakan salah satu saksi saat Syafruddin Tumenggung masih menjadi tersangka.

"Saya dipanggil dan surat panggilannya mengatakan urusannya, urusan Sjamsul Nursalim, sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis, tetapi semuanya sudah saya serahkan," kata Kwik Kian Gie usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (11/7/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara. Syafruddin kini divonis bebas oleh MA.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4,58 triliun.

Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja.

Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem. Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya