Pemerkosa Anak yang Dibebaskan PN Cibinong Dihukum 11 Tahun Penjara oleh MA

Sebelumnya, HI divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Cibinong. Vonis ini kontroversi, sebab jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhi hukuman 14 tahun penjara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jul 2019, 16:52 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2019, 16:52 WIB
Gedung MA
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - HI (41) terdakwa pemerkosa anak berusia 7 dan 14 tahun yang dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 25 Maret 2019 kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) kembali menyatakan HI bersalah. MA pun memvonis HI pidana penjara 11 tahun, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa pemerkosa yang dibebaskan PN Cibinong, di tingkat kasasi dijatuhi pidana 11 tahun, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Kabiro Humas MA Abdullah saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2019).

Sebelumnya, HI divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Cibinong. Vonis ini kontroversi, sebab jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhi hukuman 14 tahun penjara.

MA kemudian memberikan sanksi kepada hakim Pengadilan Negeri Cibinong, lantaran dianggap tidak sesuai dengan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Abdullah sempat mengatakan, bukan saja Hakim PN, tetapi Ketua PN Cibinong juga dikenakan sanksi.

"Putusan tersebut telah mengundang perhatian, keprihatinan dan reaksi keras dari masyarakat. Sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke Mahkamah Agung," kata Abdullah dalam keterangannya, Selasa 30 April 2019.

 

Lakukan Verifikasi Laporan

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Setelah laporan yang masuk tersebut, lanjut dia, Pimpinan MA langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.

"Atas laporan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan atasan langsungnya yaitu : LJ Ketua Pengadilan Negeri Cibinong," jelas Abdullah.

Menurut dia, sanksi tersebut dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan, serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan.

Karenanya, lanjut Abdullah, berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/114/KP04.5/4/2019, W11.U/115/KP04.5/4/2019, keempatnya dilakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung.

"Dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, maka pada hari Selasa Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru," kata Abdullah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya