Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik ke Kantor dan Lapas Milik Kemenkumham

Wali Kota Tangerang mengatakan, baik akses jalan maupun Pasos Pasum di kompleks tersebut asetnya belum diserahkan ke pemerintah kota setempat.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Jul 2019, 16:11 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 16:11 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memutuskan untuk menghentikan layanan publik di sejumlah kantor-kantor pelayanan milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Awalnya, Arief berencana menghentikan pelayanan publik terhadap kompleks perumahan milik Kemenkumham. Seperti penerangan jalan umum atau PJU, perbaikan drainase, perbaikan jalan hingga pengangkutan sampah.

Pasalnya, baik akses jalan maupun Pasos Pasum di kompleks tersebut asetnya belum diserahkan ke pemerintah kota setempat. Sehingga, menurut Arief, bukan jadi kewajiban Pemkot untuk melakukan pelayanan tersebut.

Namun, warga protes atas rencana tersebut, saat mediasi disepakatilah pelayanan tetap berjalan.

"Tapi, yang disetop adalah pelayanan publik dari pemkot untuk kantor - kantor dan Lapas milik Kemenkumham," tutur Wali Kota Tangerang, di ruang Akhlakul Kharimah, Puspemkot Tangerang, Senin (15/7/2019).

Hal ini dilakukan sementera waktu, sampai ada iktikad baik dari Kemenkumham untuk duduk dan komunikasi mencari jalan keluar terbaik untuk pengelolaan tanah Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang.

Sebab menurutnya, hingga saat ini belum ada kesepahaman dan kesepakatan terkait jalan keluar dari pengelolaan aset tanah Kemenkumham di wilayahnya.

"Lagi itu juga sebenarnya bukan tanggung jawab kita, aset pasos pasumnya belum diserahkan ke Pemkot," kata Wali Kota Tangerang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polemik dengan Menkumham

Menkumham Raker dengan DPR Bahas RKAKL dan RKP Tahun 2020
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6). Raker membahas pendahuluan RKA-KL dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Polemik ini berawal dari kehadiran Menteri Yasonna Laoly ke Kota Tangerang untuk meresmikan Politeknik Imigrasi, beberapa waktu lalu. Dalam sambutannya, Yasonna sempat menyindir Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ihwal gedung yang sempat tersendat.

Dia mengungkapkan, saat membangun gedung di wilayah Kota Tangerang, pihak wali kota kurang ramah dengan Menkumham lantaran sedikit menghambat perizinan pembangunan gedung tersebut.

"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini karena Pak Wali Kota agak kurang ramah dengan Kemenkumham," ujar Yasonna di kampus Poltekim, Selasa (9/7/2019).

Sebelumnya, menurut Yasonna Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewacanakan kawasan milik Kemenkumham akan dijadikan tata ruang persawahan. 

"Nanti kita bicara ke Menteri ATR untuk profesional saja, tapi kita bisa duduk bersama apapun masalahnya," katanya.

Yasonna menyebut pembangunan infrastruktur yang dikerjakan di wilayah Kota Tangerang ini berjalan secara bertahap. Rencananya, setelah kampus Poltekip dan Poltekim yang pertama diresmikan, nantinya pihaknya membangun bangunan pendukung lain.

"Ini pembangunan tahap pertama. Dalam waktu dekat juga PUPR akan membangun asrama," tukas Yasonna.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara terkait pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, yang menyebut pihaknya cari gara-gara karena mewacanakan lahan Kemenkumham yang menjadi lokasi Politeknik BPSDM Hukum dan HAM sebagai lahan pertanian.

"Saya sangat sedih, prihatin. Di satu sisi saya ikut memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan pemerintah pusat. Tapi di satu sisi saya seolah olah difitnah," ujar Wali Kota saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 10 Juli 2019.

Menurutnya, justru Pemerintah Kota Tangerang memperjuangkan agar di Kota Tangerang sudah tidak ada plotingan untuk lahan pertanian termasuk lahan Kemenkumham sebagaimana draft Raperda RTRW yang kita usulkan.

"Yang menetapkan lahan itu menjadi lahan pertanian justru dari Kementerian Pertanian," sambungnya.

Oleh karena itu, Arief menyatakan dirinya belum bisa mengabulkan apa yang diinginkan Kemenkumham terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena masih terkendala landasan-landasan hukum yang belum selesai.

"Jadi mudah-mudahan dengan surat yang saya layangkan, nota keberatan saya, beliau bisa jauh lebih paham seperti apa kondisi ruwetnya urusan administarasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Saya bicara sebagai seorang Walikota yang terus berupaya hanya memikirkan yang terbaik untuk Kota Tangerang," tutup Arief.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya