Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang pelajar yang diduga bagian dari komplotan pencuri alat pendeteksi gempa milik BMKG Stasiun Geofisika Kelas I Palu. Dua orang pelaku sedang diburu.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri membeber awal mula penangkapan. Pihaknya lebih dulu menelusuri salah satu akun media sosial yang menjual alat pendeteksi gempa ke @infokotapalu.
Baca Juga
"Para pelaku meminjam handphone temennya untuk meng-upload ke infokota Palu menggunakan akun bernisial AC. Upload ke medsos menawarkan alat-alat itu. Cuma temannya tidak tau kalau ini mengupload barang curian," kata Wawan saat dihubungi Liputan6.com, Senin (29/7/2019).
Advertisement
Wawan menjelaskan, pihaknya menyamar menjadi konsumen. Seolah-olah akan membeli alat pendeteksi gempa. Walhasil, salah satu tersangka berinisial AP (14) berhasil ditangkap pada 23 Juli 2019.
"Kita tangkap pelakunya. Pelaku utamanya ada tiga. AP kita tangkap. Duanya yakni A dan S masih kita cari. Tapi kita sudah mendeteksi keberadan S. Dia berada di Bogor," kata Wawan.
Wawan menjelaskan, AP merupakan pelajar kelas 3 di sebuah madrasah tsanawiyah. Begitu pun S. Sedangkan A tidak sekolah.
"Kami akan proses seusai hukum yang berlaku. Yaitu peradilan anak," ujar dia.
Wawan menerangkan, pelaku mencuri alat pendeteksi gempa yang berada di Desa Pombewe, Sigi, pada Juni 2019 silam. Mereka pun menjual terpisah barang-barang tersebut dengan harga yang berbeda.
Dipakai Foya-Foya
Saat itu, 1 solar panel merk BP Solar BP 38OJ dengan harga Rp 480 ribu. Hasil penjualannya digunakan untul foya-foya seperti main internet dan beli sabu.
"Barang yang dicurinya 1 unit sensor broadband Nanometics, 3 baterai merk Haze, 1 solar panel merk BP Solar BP 38OJ serta satu unit solar regulator. Totalnya Rp 700 juta," ujar dia.
Selain memburu pelaku lain, polisi juga memburu seorang penadah barang-barang tersebut. Salah seorang penadah penadah bernama Sofan alias Opan. Sofan sudah berhasil ditangkap.
"Satu penadah sudah diperiksa. Statusnya masih saksi. Kemudian ada satu penandah yang masih kita kembangkan.
Para tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5e KUHP. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 Ayat (1).
Advertisement