Liputan6.com, Jakarta - Rentetan tahapan seleksi calon pimpinan (capim) KPK berlanjut Minggu, 28 Juli 2019. 104 nama dari berbagai profesi yang dinyatakan lolos uji kompetensi, mengikuti psikotes di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara Cilandak Jakarta Selatan, sejak pukul 08.00 WIB.Â
Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih menyatakan, psikotes wajib diikuti capim yang namanya lolos uji kompetensi. Peserta yang tak mengikuti tes psikologi langsung dinyatakan gugur.
Baca Juga
"Keputusan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan tahun 2019-2023 tidak dapat diganggu gugat," tegas Yenti di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).  Â
Advertisement
Yenti menyampaikan, capim KPK yang mengikuti uji psikologi harus bisa menyelesaikan tes yang juga dilalui oleh ilmuwan terbesar abad ke-20, Albert Einstein.
"Ada lembar-lembar yang boleh diisi semuanya, boleh juga (hanya) 10. Karena menurut perhitungan, yang mengisi semuanya hanya Albert Einstein saja," tutur Yenti.
Menurut Yenti, ujian psikotes capim KPK mencakup dua hal yakni tes kejiwaan dan tes kepribadian. Untuk tes kepribadian, semua peserta wajib mengisi secara keseluruhan.
Yenti mengatakan, pihaknya tidak menargetkan berapa kandidat yang akan lolos pada tahapan ini. Hal itu tergantung skor masing-masing.
"Semoga kita dapat cukup (kandidat), karena kan ini masih beberapa tahap. Semoga dapat ya. Saya berharap semoga bisa di atas 50 orang (yang lolos). Jadi supaya nanti ada tahap selanjutnya kita masih ada sedia orang," katanya.
Pantauan Liputan6.com, para Capim KPK tampak khusyuk menjalani uji psikologi. Di antaranya tiga komisioner KPK periode 2015-2019 yang lolos tahap uji kompetensi yaitu, Alexander Marawata, Basaria Panjaitan, dan Laode M Syarief.
Selain ketiga pimpinan KPK, ada juga sejumlah nama internal KPK yang lolos uji kompetensi. Mereka adalah Plt Sekretaris Jenderal KPK Pahala Nainggolan, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari, hingga Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Komisi Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Suprapdiono.
Jenderal polri aktif yang lolos capim KPK antara lain, Wakabareskrim Irjen Antam Novambar, Staf Ahli Kapolri Irjen Ike Edwin, Brigjen Bambang Sri Herwanto dari Sespim Lemdiklat Polri, serta Kepala Biro Penyuluhan Hukum Mabes Polri Brigjen Agung Makbul.
Selain itu, Irjen Dharma Pangrekun, perwira tinggi Bareskrim Polri di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Brigjen M Iswandi Hari yang ditugaskan di Kemenakertrans, dan Irjen Juansih yang kini menjabat Analisis Kebijakan Polri Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Wakil Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani, dan Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri.
Sementara itu, capim KPK dari Purnawirawan Polri yang lolos dalam seleksi tahap ini adalah, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, eks Kapolda Papua Irjen Pol (Purn) Yotje Mende, dan Mantan Staf Ahli Kapolri, dan Irjen Pol (Purn) Yovianes Mahar.
Hasil tes psikologi akan diumumkan pada 5 Agustus 2019. Setelah itu masih ada serangkaian tahapan lagi yang mesti dilalui mulai dari profile assessment, wawancara, tes kesehatan, hingga tracking individual.
"Kita so busy you know," Yenti menandaskan.
Seleksi capim KPK akan berakhir di penghujung Agustus 2019. Pansel akan menyerahkan hasil seleksi ke presiden pada 2 September nanti.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Incumbent Optimistis
Dari 104 nama capim yang ikut psikotes, tiga di antaranya adalah calon incumben, Mereka adalah Alexander Marawata, Basaria Panjaitan, dan Laode M Syarief.
Basaria Panjaitan menyatakan optimismenya bisa lolos uji psikotes capim KPK jilid V periode 2019-2023.Â
"Pokoknya kalau sudah maju harus yakin lolos lah, kalau enggak yakin masa kita melangkah," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Juli 2019.
Jenderal bintang dua itu mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi tes ini. "Enggak ada, enggak ada persiapan khusus, biasa saja," kata dia.
Sementara itu, Laode M Syarif mengungkapkan, tak mempunyai persiapan khusus mengikuti tes psikologi.
"Enggak ada (persiapan). Karena semuanya (tes) psikologi hari ini. Ya berupaya tabah saja," ujar Laode.Â
Laode mengaku, cukup kesulitan dalam tes kali ini. Salah satu soal tes psikologi adalah mencocokkan gambar dan pauli tes. Hal itu, kata dia, membutuhkan waktu lama.
"Kesulitannya ya mencocokkan gambar. Terus yang paling terakhir itu tes pauli, menjumlahkan tapi banyak banget," kata dia.
Saat mengikuti seleksi periode sebelumnya, menurut Laode soalnya berbeda namun metodenya sama. Terkait seberapa besar optimismenya bisa lolos ke tahap selanjutnya, Laode mengatakan biasa saja terpenting dirinya telah berusaha yang terbaik.
"Bukan optimis, biasa aja. Yang penting kerja semampu kita," kata dia.
Dia menambahkan, hasil tes psikologi tak bisa diprediksi hasilnya karena ahli yang akan menilai. Berbeda dengan tes tulis pengetahuan umum.
"Semua orang kalau psikologi itu semua enggak tahu hasilnya. Hanya ahlinya yang bisa menilai," pungkasnya.
Advertisement
LHKPN Tak Wajib
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK, Yenti Garnasih mengatakan, pihaknya tidak mewajibkan para capim KPK untuk melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama proses seleksi.
Menurut Yenti, LHKPN hanya diwajibkan bagi capim KPK yang telah resmi dipilih. Mereka harus melaporkan LHKPN sebelum dilantik.Â
"Itu kan dari undang-undangnya Pasal 29, dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Karena kan untuk diangkat, bukan untuk mengikuti seleksi," kata Yenti di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu 28 Juli 2019.
Yenti menyampaikan, pihaknya tak punya kewenangan meminta LHKPN kepada capim KPK. Namun, jika ada masukan pihaknya akan mempertimbangkan.
Dalam syarat administrasi, capim KPK diwajibkan melampirkan surat pernyataan kesediaan melaporkan LHKPN jika terpilih, termasuk juga bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan asal dan tidak rangkap jabatan.
"Dan LHKPN kan tidak wajib. Swasta, masyarakat, tidak punya kewajiban LHKPN. Jadi banyak hal yang harus kita pikirkan dalam bagaimana menerjemahkan keinginan Undang-Undang," lanjutnya.
Jika sejak awal pelaporan LHKPN diwajibkan, Yenti khawatir tak ada yang mendaftar capim KPK.
"Nanti kalau sejak awal begini malah enggak ada yang daftar gimana?" ujarnya.
Sebelumnya, KPK berharap, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi alat ukur dalam proeses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK.
"Namun, sebelum mereka terpilih hal yang paling penting adalah kepatuhan pelaporan kekayaan tersebut juga dilihat sebagai alat ukur oleh panitia seleksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Senin 22 Juli 2019.
Febri mengatakan, kepatuhan LHKPN merupakan hal sangat krusial, sebab mencerminkan para capim sebagai penyelenggara negara yang baik.
"Karena ini adalah tools pencegahan yang penting yang dilakukan KPK. Jadi bagaimana mungkin kalau calon pimpinannya tidak patuh melaporkan LHKPN sebelumnya ketika menjabat sebagai penyelenggara negara," ujarnya.
Selain itu, KPK juga berharap, Pansel melihat rekam jejak hingga kepatuhan pelaporan gratifikasi dari para capim KPK. Dengan laporan gratifikasi itu, Febri menyebut, akan terlihat apakah capim kompromis atau tidak. Â
"Kalau ada pihak tertentu yang menjadi pejabat negara dan kompromistis dengan pemberian dari pihak lain, saya kira itu memiliki problem dari aspek integritas," tambah Febri.
Febri mengingatkan, agar Pansel benar-benar menyaring capim yang bermasalah agar tidak lolos, sehingga tidak berakibat pada pelemahan KPK.
"Jangan sampai orang-orang yang ingin melemahkan KPK yang justru menjadi pimpinan KPK,"Â katanya.
Â