Ketahuan Selingkuh, Kepala Pengadilan Militer Makassar Diberhentikan

KY akan terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya, baik di dalam maupun di luar dinas.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2019, 09:36 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 09:36 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar berinisial HM. Hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami menjadi penyebab HM diberhentikan. 

"Hakim HM diberhentikan karena terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito seperti dilansir dari Antara, Rabu (31/7/2019).

Adapun putusan dalam sidang MKH yang digelar secara tertutup tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, pada Selasa 30 Juli 2019, dan diketuai oleh Joko Sasmito.

Sementara anggota MKH lain yang ikut menyidangkan antara lain Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, dan Farid Wajdi. Ketiganya mewakili KY. Sedangkan MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.

HM selaku hakim terlapor juga melakukan intervensi serta menyalahgunakan wewenang saat bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Jaga Perilaku Hakim

Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim. (Fsb.cobwebinfo.com)

Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, MKH memutuskan bahwa Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Hal ini membuktikan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer, yang melanggar kode etik maka akan diberikan sanksi tegas. Hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Joko.

Joko menyebut bahwa KY akan terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya, baik di dalam maupun di luar dinas, serta tegas dalam melaksanakan KEPPH.

MKH adalah forum pembelaan bagi hakim yang diduga melanggar KEPPH, dan digelar oleh KY bersama-sama dengan MA.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya