KPK Panggil Eks Dirut PT Garuda Indonesia dan Penyuapnya

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

oleh Fachrur RozieYopi Makdori diperbarui 07 Agu 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2019, 10:30 WIB
Pesawat Garuda Indonesia
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"ESA (Emirsyah) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).

Selain Emirsyah, penyidik juga akan memeriksa penyuap Emirsyah, yakni pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Serupa dengan Emirsyah, Soetikno juga akan diperiksa sebagai tersangka.

Emirsyah dan Soetikno ini sudah berkali-kali dipanggil oleh penyidik KPK. Namun hingga kini belum ditahan. Padahal, kedua dijerat sebagai tersangka sejak Januari 2017.

Sempat Mandek

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut mandeknya kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia lantaran bukti-buktinya berbahasa asing.

Selain bukti dalam bahasa asing, penanganan kasus ini dilakukan bersama-sama dengan penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Jadi harus diterjemahkan bukti-buktinya itu, kan ini investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura," kata Syarif.

Lantaran bukti-bukti yang berbahasa asing tersebut jugalah yang membuat tersangka dalam kasus ini belum ditahan. Sebab, penahanan oleh penegak hukum terhadap tersangka memiliki batas waktu.

"Ya belum ditahan, kenapa enggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan enggak boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?," kata Syarif.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya