Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Meninggalnya Paskibra Tangsel

Alasan penghentian kasus itu pun, selain tidak ditemukan bukti kekerasan, pihak keluarga juga enggan melapor.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Agu 2019, 18:45 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2019, 18:45 WIB
Pramita Tristiawati/Liputan6.com
Polisi hentikan penyelidikan kasus meninggalnya Paskibra Tangsel.

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menghentikan sementara proses penyelidikan kasus meninggalnya anggota Paskibra asal Tangerang Selatan, yakni Aurellia Qurratuaini.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, pihaknya tidak menemukan tanda-tanda adanya kekerasan yang terjadi pada Aurel saat pelatihan di karantina.

"Kita sudah periksa CCTV dan juga pemeriksaan 30 orang saksi terkait, antara lain kedua orangtua Aurel, petugas yang memandikan jenazah, rekan sesama paskibra yang bersama menjalanin pelatihan paskibra, pelatih PPI yang melatih paskibra, pelatih dari unsur TNI dan Dinas Pemuda Olahraga. Dan dari semua tidak ada kita dapatkan unsur kekerasan terhadap Aurel," katanya di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa, (13/8/2019).

Pemeriksaan yang dilakukan yakni, terkait dengan tanda bekas hitam di bagian tangan dan dari hasil penyelidikan kepada saksi, hal itu dibenarkan karena adanya pembinaan disiplin.

"Itu betul adanya namun dilakukan sebagai latihan fisik pada umumnya anggota paskibraka dan itu dilakukan pada semua anggota. Sementara, terkait dengan kekerasan fisik, kami tidak menemukan itu," ujarnya.

Alasan penghentian kasus itu pun, selain tidak ditemukan bukti kekerasan, pihak keluarga juga enggan melapor dan mengikhlaskan meninggalnya remaja 16 tahun tersebut.

"Pihak keluarga juga tidak melaporkan kasus ini dan tidak mau melakukan proses autopsi. Akhirnya, kami sepakat untuk sementara menutup kasus ini," ujarnya.


Kak Seto Memahami

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi mengatakan, pihaknya turut mematuhi apa yang menjadi keputusan pihak kepolisian terkait dengan hasil pemeriksaan pada kasus tersebut.

"Kami intinya mematuhi atas segala hasil dari penyelidikan dan menyerahkan semua sebagai tanggung jawab dari Pemerintah Tangerang Selatan untuk dapat membenahi pola pelatihan Paskibraka," ungkapnya.

Diketahui, meninggalnya Aurellia Qurratuaini, siswi Kelas XI MIPA 3 SMA Islam Al Azhar BSD diduga akibat kekerasan selama masa pelatihan. Dia meninggal pada Kamis, 1 Agustus 2019 di rumahnya di Taman Royal 2, Cipondoh, Tangerang usai terjatuh di kamar mandi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya