Kasus Suap Antar-BUMN, Direktur Keuangan PT INTI Diperiksa KPK

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS mengatakan, Tri Hartono dan Eddy akan diperiksa KPK untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Sep 2019, 11:22 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2019, 11:22 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan KorupsiD (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto dan Direktur Utama PT Era Bangun Jaya, Eddy BJ Si‎hombing terkait kasus dugaan suap proyek pengerjaan Baggage Handling System (BHS).‎

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS mengatakan, Tri Hartono dan Eddy akan diperiksa KPK untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA).

"Tri Hartono dan Eddy BJ Sihombing akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA," kata Chrystelina saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).

Selain itu, penyidik juga memanggil Account Manager Jaya Teknik Indonesia, Nandi Alieftiawan dan CEO PT Tridharma Kencena, Hendrik Leonardus dan President Director PT SOG Indonesia, Sanny Jauwhannes.

Diketahui, Andra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7/2019) Saat itu Andra menjabat Direktur Keuangan PT AP II.

Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat pejabat PT INTI.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya