Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan KorupsiD (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tri Hartono Rianto dan Direktur Utama PT Era Bangun Jaya, Eddy BJ Si‎hombing terkait kasus dugaan suap proyek pengerjaan Baggage Handling System (BHS).‎
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS mengatakan, Tri Hartono dan Eddy akan diperiksa KPK untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA).
"Tri Hartono dan Eddy BJ Sihombing akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA," kata Chrystelina saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).
Advertisement
Selain itu, penyidik juga memanggil Account Manager Jaya Teknik Indonesia, Nandi Alieftiawan dan CEO PT Tridharma Kencena, Hendrik Leonardus dan President Director PT SOG Indonesia, Sanny Jauwhannes.
Diketahui, Andra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7/2019) Saat itu Andra menjabat Direktur Keuangan PT AP II.
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat pejabat PT INTI.