Liputan6.com, Jakarta - Rohaniawan Katolik sekaligus budayawan Romo Franz Magnis Suseno menilai, sudah tidak ada jalan bagi masyarakat Papua melakukan referendum atau jajak pendapat untuk memisahkan diri dari Indonesia.
"Saya berpendapat, bahwa meminta referendum, mengharapkan Papua merdeka itu jalan buntu total," ujar Magnis di Jakarta seperti dilansir Antara, Sabtu (7/9/2019).
Magnis mengatakan, upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk tetap memperjuangkan kemerdekaan hanya akan berakhir sia-sia, dengan korban yang justru berasal dari masyarakat Papua sendiri.
Advertisement
"Memperjuangkan kemerdekaan dengan kekerasan paling-paling hanya bisa berakhir dengan kematian fisik orang asli Papua," kata Guru Besar Filsafat STF Driyarkara itu.
Magnis mengakku dapat memahami kekecewaan yang dirasakan masyarakat Papua setelah insiden rasisme yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat ini, kata dia, yang dibutuhkan oleh mereka adalah rasa keadilan yang dihadirkan oleh Pemerintah atas berbagai pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di Papua.
Oleh karena itu, dirinya mengusulkan Pemerintah membentuk komisi independen untuk mengungkap fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Papua, sembari terus melakukan pemerataan pembangunan di wilayah paling timur Indonesia itu.
"Orang Papua harus bisa merasakan bahwa mereka sebagai manusia itu diakui. Dan semua program lain dari Pemerintah yang sudah berjalan di Papua tentu diteruskan," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Ada Ruang Referendum
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, sudah tak ada ruang lagi bagi Papua dan Papua Barat menginginkan referendum, sebagaimana yang selalu disuarakan oleh aktivis kemerdekaan Papua.
Menurut dia, yang bisa melakukan referendum adalah wilayah yang bukan dari bagian pemerintahan. Sedangkan Papua dan Papua Barat sudah masuk bagian dari pemerintah Indonesia.
"Kalau bicara referendum, maka sebenarnya hukum internasional sudah tak ada lagi tempat untuk Papua, Papua Barat kita suarakan referendum. Sebab dalam hukum internasional, referendum itu bukan untuk wilayah yang sudah merdeka. Tapi wilayah yang non governing territory, seperti misal Timor Timur dulu. Itu merupakan provinsi seberang lautan dari Portugis di PBB. Bukan wilayah Indonesia," terang Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Bahkan, menurut dia, berdasarkan piagam PBB, bahwa Papua dan Papua Barat sudah sah sebagai wilayah NKRI.
"Keputusan PBB itu enggak bisa bolak balik ditinjau kembali, diganti lagi, enggak bisa. Sehingga jalan untuk ke sana sebenarnya tidak ada lagi," jelas Wiranto.
Advertisement