Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengatakan, sudah tak ada ruang lagi bagi Papua dan Papua Barat menginginkan referendum, sebagaimana yang selalu disuarakan oleh aktivis kemerdekaan Papua.
Menurut dia, yang bisa melakukan referendum adalah wilayah yang bukan dari bagian pemerintahan. Sedangkan Papua dan Papua Barat sudah masuk bagian dari pemerintah Indonesia.
"Kalau bicara referendum, maka sebenarnya hukum internasional sudah tak ada lagi tempat untuk Papua, Papua Barat kita suarakan referendum. Sebab dalam hukum internasional, referendum itu bukan untuk wilayah yang sudah merdeka. Tapi wilayah yang non governing territory, seperti misal Timor Timur dulu. Itu merupakan provinsi seberang lautan dari Portugis di PBB. Bukan wilayah Indonesia," terang Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Advertisement
Bahkan, menurut dia, berdasarkan piagam PBB, bahwa Papua dan Papua Barat sudah sah sebagai wilayah NKRI.
"Keputusan PBB itu enggak bisa bolak balik ditinjau kembali, diganti lagi, enggak bisa. Sehingga jalan untuk ke sana sebenarnya tidak ada lagi," jelas Wiranto.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bantah Hak Papua Dikebiri
Dia pun menepis isu dari aktivis Papua Benny Wenda, bahwa hak-hak masyarakat di Papua dikebiri. Menurutnya itu tak benar.
"Itu semua tak benar. Jangan terkecoh dengan hal ini," ujar dia.
Dia mengatakan, sebenarnya hak-hak dasar kepada Papua sudah diberikan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otsus. Wiranto mempersilakan hal itu diatur oleh Pemda setempat yang mengacu pada undang-undang di Indonesia.
Advertisement