Fraksi Gerindra Keberatan Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden

Fraksi Gerindra menyampaikan catatan akan revisi UU KPK, khususnya mengenai mekanisme pemilihan dewan pengawas.

oleh Delvira HutabaratRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 17 Sep 2019, 14:14 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2019, 14:14 WIB
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Edhy Prabowo
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Edhy Prabowo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (17/9/2019) siang.

Dalam rapat itu, Fraksi Gerindra menyampaikan keberatan terhadap isi revisi UU KPK, khususnya mengenai mekanisme pemilihan Dewan Pengawas KPK. Sebelumnya, sebanyak tujuh fraksi setuju sementara tiga fraksi memberi catatan, termasuk Gerindra.

"KPK itu sendiri dalam rangka pencegahan dan penegakkan hukum. Namun masih ada ganjalan, maka akibat ganjalan itulah yang membuat kami dalam pembahasan tingkat pertama menolak untuk diteruskan, maka karena mungkin kalah suara, kita juga memahami tidak mungkin juga kita ngotot," kata Ketua Fraksi Gerindra Edhy Prabowo.

Fraksi Gerindra, lanjut dia, keberatan dengan poin Dewan Pengawas KPK ditunjuk oleh presiden melalui panitia seleksi (pansel), bukan oleh lembaga independen.

“Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen, ini menjadi catata kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahakan,” ucapnya.

Edhy menyatakan, pihaknya tidak ikut bertanggung jawab apabila ke depan keberadaan Dewan Pengawas justru melemahkan KPK.

“Saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan. Demikian pandangan fraksi partai gerindra,” ia menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Setuju Dipilih Presiden

Sebelumnya, DPR telah sepakat dengan pemerintah terkait poin pemilihan dewan pengawas KPK dipilih langsung oleh Presiden. Poin tersebut sebelumnya DPR merasa keberatan.

"Dewas itu periode 4 tahun. Di dalam keputusan sekarang ini dewan pengawas KPK adalah sebanyak lima orang dan semuanya adalah dipilih oleh pemerintah atau presiden," ujar anggota Panja Revisi UU KPK Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Anggota Fraksi Nasdem itu mengatakan, masih ada dua fraksi yang memberikan catatan. Dua fraksi adalah Demokrat dan PKS. Dua fraksi tersebut ingin porsi pemilihan anggota dewan pengawas yang beranggotakan lima orang, 50 persen dari DPR dan 50 persen pemerintah.

Namun, mayoritas fraksi sudah sepakat pada periode pertama Dewan Pengawas KPK dipilih Presiden. Periode berikutnya tetap oleh presiden dengan proses panitia seleksi (Pansel).

Alasannya supaya tidak terjadi tarik menarik kepentingan. Serta menyanggah bahwa ada kepentingan DPR.

"Kami anggap ya untuk sementara ini agar tidak membuat nanti tarik-menarik dari berbagai kepentingan politik maka Kami anggap yang tepat presiden. Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa ada pendapat ada kepentingan DPR," jelas Taufiqulhadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya