Soal RKUHP, MA: Semoga Lahir Undang-Undang Pidana Secara Tepat

MA enggan berkomentar mengenai spekulasi adanya gugataan bila RKUHP telah disahkan oleh anggota DPR.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Sep 2019, 16:52 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 16:52 WIB
Ketua MA Hatta Ali
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada DPR. Sebab hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari pemerintah dan anggota dewan.

"Kami ini sebagai usernya, penggunanya. Kita semua menunggu saja, mudah-mudahan bisa lahir rancangan undang-undang hukum pidana secara tepat," kata Hatta di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Selain itu, dia juga enggan berkomentar mengenai spekulasi adanya gugataan bila RKUHP telah disahkan oleh anggota DPR.

"Tidak usah berpikir terlalu jauh kita tunggu saja bagaimana hasil revisinya," jelasnya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui bersama pemerintah untuk mengesahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP). Pembahasan antara Pantia Kerja (Panja) DPR dengan pemerintah, telah selesai.

"Panja DPR berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai," ujar anggota Komisi III Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengandung Banyak Masalah

Ketua MA Lantik Abdul Manaf dan Pri Pambudi Jadi Hakim Agung
Ketua MA M Hatta Ali (tengah) melantik Abdul Manaf dan Pri Pambudi sebagai Hakim Agung di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/8). Abdul Manaf dilantik sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama sedangkan Pri Pambudi pada Kamar Perdata. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Menurut anggota fraksi Nasdem itu, Panja telah menyelesaikan tugasnya kemarin malam. DPR dan pemerintah melakukan pembahasan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 September.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

"RKUHP masih mengandung banyak masalah, baik secara substansi maupun proses pembahasan," ujar Koordinator Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi Astried Permata membacakan pernyataan sikap di aksi demo, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (16/9/2019).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya