Liputan6.com, Jakarta - Sehari usai ditetapkan tersangka, Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi menyampaikan pengunduran diri kepada publik, Kamis 19 September 2019. Dia mengaku saat ini akan fokus menghadapi proses hukum yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Imam diduga menerima uang senilai total Rp 26,5 miliar secara bertahap melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Dalam skandal suap tersebut, KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Kantor KONI, Jakarta, 18 Desember 2018.
Advertisement
Bagaimana perjalanan kasus dugaan suap dana hibah KONI yang turut menjerat Imam Nahrawi? Simak dalam Infografis berikut ini:
Â