Terjaring OTT, Pejabat Perum Perindo Masih Diperiksa KPK

Tim penindakan juga menyita uang sebesar USD 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Sep 2019, 23:22 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2019, 23:22 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di DKI Jakarta dan Bogor pada Senin (23/9/2019) malam.

"KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).

Tiga orang yang diamankan diantaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), serta pihak swasta.

Berdasarkan situs www.perumperindo.co.id, perusahaan tersebut hanya memiliki tiga direksi. Yakni Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.

Selain mengamankan sembilan orang, tim penindakan juga menyita uang sebesar USD 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta," kata Laode Syarif.

Laode Syarif mengatakan, uang tersebut diduga fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta.

"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem," kata Laode Syarif.

Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberi waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya