Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sedang mempertimbangkan dan mengalkulasi dua opsi penting. Pertama, menerbitkan peraturan pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.
Setelah Perppu KPK, opsi kedua adalah legislative review. Legislative review adalah meninjau kembali revisi UU KPK bersama DPR periode baru 2019-2024.
Baca Juga
Revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR periode lalu pada 17 September 2019. Revisi UU itu kemudian ditentang para mahasiswa yang kemudian menimbulkan gelombang demonstrasi di berbagai daerah dalam beberapa hari.
Advertisement
Kini, polemik seputar Perppu KPK terus bergulir. Simak dalam Infografis berikut ini: