Polemik Penerbitan Perppu KPK

Presiden Jokowi mempertimbangkan dua opsi penting, yakni menerbitkan perppu atau legislative review UU KPK.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 08 Okt 2019, 09:02 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 09:02 WIB
Banner Infografis Polemik Perppu KPK
Banner Infografis Polemik Perppu KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sedang mempertimbangkan dan mengalkulasi dua opsi penting. Pertama, menerbitkan peraturan pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.

Setelah Perppu KPK, opsi kedua adalah legislative review. Legislative review adalah meninjau kembali revisi UU KPK bersama DPR periode baru 2019-2024.

Revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR periode lalu pada 17 September 2019. Revisi UU itu kemudian ditentang para mahasiswa yang kemudian menimbulkan gelombang demonstrasi di berbagai daerah dalam beberapa hari.

Kini, polemik seputar Perppu KPK terus bergulir. Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Video Pilihan


Infografis

Infografis Polemik Perppu KPK
Infografis Polemik Perppu KPK. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya