Polemik Penerbitan Perppu KPK

Presiden Jokowi mempertimbangkan dua opsi penting, yakni menerbitkan perppu atau legislative review UU KPK.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 08 Okt 2019, 09:02 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2019, 09:02 WIB
Banner Infografis Polemik Perppu KPK
Banner Infografis Polemik Perppu KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sedang mempertimbangkan dan mengalkulasi dua opsi penting. Pertama, menerbitkan peraturan pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.

Setelah Perppu KPK, opsi kedua adalah legislative review. Legislative review adalah meninjau kembali revisi UU KPK bersama DPR periode baru 2019-2024.

Revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR periode lalu pada 17 September 2019. Revisi UU itu kemudian ditentang para mahasiswa yang kemudian menimbulkan gelombang demonstrasi di berbagai daerah dalam beberapa hari.

Kini, polemik seputar Perppu KPK terus bergulir. Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Polemik Perppu KPK
Infografis Polemik Perppu KPK. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya