Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan pengedar sabu antarprovinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Empat orang dibekuk bersama barang bukti 38 kg sabu. Salah satu pelaku tercatat sebagai PNS Pemkot Tarakan di Kalimantan Utara.
Semua pelaku diterbangkan ke Jakarta guna penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan keempat pelaku dilakukan Sabtu (5/10/2019) lalu. Petugas mengendus penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia melalui Kalimantan Utara menuju Samarinda, Kalimantan Timur.
Kecurigaan itu benar. Petugas menyergap 1 orang terduga kurir di Jalan Poros Kutai Timur menuju Samarinda. Saat digeledah, petugas menyita karung diduga berisi 38 bal sabu yang dikemas dalam 7 kotak kardus. Terduga kurir diketahui seorang PNS Pemkot Tarakan.
Advertisement
Petugas BNN terus bergerak cepat. PNS Pemkot Tarakan itu menjadi petunjuk. Satu per satu dari tiga pelaku lainnya kemudian dibekuk. Satu orang yang berperan sebagai pengendali pengiriman dibekuk di Kota Balikpapan, sedangkan pemilik sabu ditangkap di pusat perbelanjaan di Samarinda, dan satunya lagi di kawasan Jalan Telkom, di Samarinda.
Empat orang pelaku, bersama 38 kg isi sabu dibawa ke kantor BNNP Kalimantan Timur, Jalan Rapak Indah, Samarinda. Mereka menjalani pemeriksaan sementara oleh tim BNN.
"Benar. Didapat 38 bungkus, yang diperkirakan berisi 1 kilogram sabu setiap bungkusnya," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (7/10/2019).
Tampubolon juga membenarkan bahwa 4 pelaku yang ditangkap mulai di Kutai Timur hingga Samarinda diterbangkan ke Jakarta siang ini melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Balikpapan. "Untuk pengembangan lanjutan," ujarnya.
Menurutnya, keempat pelaku itu merupakan target operasi BNN sejak lama. Sekitar pukul 07.45 WITA pagi tadi keempatnya dibawa ke Balikpapan untuk diterbangkan ke Jakarta. "Mereka satu jaringan," tutup Tampubolon.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perhatian Khusus untuk Kalimantan
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) memang menaruh perhatian khusus untuk provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Hal ini lantaran kedua kawasan itu sering menjadi daerah perbatasan darat dan laut yang rawan jadi pintu masuknya narkotika dari luar negeri.
Banyaknya jalur tikus serta kondisi geografis yang memiliki banyak pulau menjadi penyebab utama sulitnya menutup pintu masuk jalur narkotika ke wilayah Indonesia.
Menghadapi kondisi tersebut, BNN terus menguatkan sinergi lintas instansi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg tersebut, lebih dari 190.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sebab, asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang. Barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Â
Merdeka: Merdeka.com
Reporter: Saud Rosadi
Advertisement