Liputan6.com, Yogyakarta - Biasanya sabu disimpan di pakaian dalam atau di celah tas saat diselundupkan melalui bandara. Namun, kurir yang satu ini memilih untuk mengemas sabu seperti paket barang online shop.
Delapan kemasan dibalut lakban cokelat berbentuk mangkok asimetris diletakkan begitu saja di dalam koper abu-abu. Paket sabu itu bercampur dengan barang pribadi si kurir.
FH (26) membawa paket sabu itu terbang menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 337 dari Lampung ke Makassar pada Minggu, 29 September 2019. Saat pesawat transit di Yogyakarta, sekitar pukul 19.44 WIB, pada pukul 19.44 WIB petugas operator X-ray mengidentifikasi tampilan gambar koper yang mencurigakan ketika melalui pemeriksaan Hold Baggage Screening (HBS) konvensional Terminal B Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
Advertisement
Baca Juga
Petugas meneruskan temuan kepada senior operator untuk dianalisis dan akhirnya ditemukan delapan paket sabu di dalam koper. Berat paket beragam, berkisar 600-an sampai 700 gram per buah. Total berat sabu 5.506,4 gram dengan kisaran nilai mencapai Rp5 miliar.
FH pun gagal meneruskan penerbangannya ke Makassar menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 712 karena ditangkap oleh petugas.
Dalam menjalankan aksinya, FH menggunakan tiga KTP palsu dan satu KTP asli. "Sudah ada yang menyiapkan KTP palsu saya hanya mengemas dan mengantar paket dari Lampung," ujar FH di Kantor Angkasa Pura (AP) I Adisutjipto Yogyakarta, Senin (7/10/2019).
Lelaki asal Jambu Hilir, Kalimantan Selatan ini menyebutkan sudah tiga kali menjadi kurir sabu dan dibayar lebih dari Rp20 juta untuk satu kali antar.
Â
Alat Deteksi Non Metal
General Manager PT AP I Bandara Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama menuturkan, gagalnya penyelundupan sabu di bandara tidak bisa dilepaskan dari keberadaan alat deteksi non metal.
"Selain metal detector kami punya petugas khusus dan alat untuk memonitor barang yang bukan metal," dia menambahkan.
Pandu menuturkan pada tahun lalu penyelundupan narkotika via Adisutjipto juga berhasil digagalkan. Pelaku ketika itu menyembunyikan barang di selangkangan.
Kabid Berantas BNNP DIY Sudaryoko mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Sudaryoko, pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang besar. "Selanjutnya tim kami melakukan upaya pengembangan kasus ini di tempat asal mulai berangkat, di Bandar Lampung, berusaha mengembangkan, siapa yang menyuruh, yang mengadakan, dan yang membiayai," dia menandaskan.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement