Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati menyebut, Presiden Jokowi memerlukan waktu untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK. Menurut dia, kemungkinan Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPKÂ pada hari ini.
"Jadi mungkin masih memerlukan waktu. Nanti kita liat aja perkembangan. Saya sih kok (merasa) sepertinya tidak hari ini ya, sepertinya," ujar Adita Irawati kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Dia menyebut bahwa Jokowi masih mendengarkan masukan sejumlah pihak terkait rencana penerbitan Perppu KPK. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga disebut masih mempelajari salinan UU KPK hasil revisi.
Advertisement
"Banyak yang bertanya ini mahasiswa memberi tuntunan deadline hari ini, ya beliau kan mendengarkannya dari berbagai pihak. Juga mempelajari lagi salinan yang dari DPR. Jadi mungkin masih merlukan waktu, nanti kita lihat aja perkembangan," jelas Adita.
Baca Juga
Dia enggan berbicara banyak Perppu KPK. Adita meminta, agar hal tersebut ditanyakan kepada Kementerian Sekretariat Negara.
"Nah kalau itu sebaiknya ditanyakan ke setneg deh karena saya juga itu lebih ke administrasinya," ucapnya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Desakan Mahasiswa
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas swasta mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi sampai 14 Oktober.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dino Ardiansyah usai bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Dino mengatakan apabila dalam batas waktu itu tuntutannya tak direalisasikan, maka akan ada gerakan mahasiswa yang lebih besar.
"Kalau pun sampai tanggal 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujar Dino di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019.
Advertisement