Kadishub: Bus Zhongtong Sudah Lewat Uji Tipe

Pengujian itu pun dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 17 Okt 2019, 14:24 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2019, 14:24 WIB
Bus Transjakarta merek Zhongtong
Transjakarta kembali mengoperasikan bus Zhongtong. Bus pabrikan China itu kini berwarna biru kombinasi putih. (Ika Defianti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo menjelaskan, bus merek Zhongtong yang dipakai oleh TransJakarta sudah melewati spesifikasi ketat sehingga layak beroperasi.

Pengujian itu pun dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Artinya bahwa kendaraan tersebut pertama sudah mendapatkan uji tipe. Uji tipe ini itu tentu dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nah artinya sudah memenuhi persyaratan dari aspek teknis," ungkap Syafrin saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).

Dia menegaskan, bus Zhongtong itu juga sudah memiliki surat tanda nomor kendaraan setelah menjalani uji tipe. Kemudian, seluruh aspek administrasinya juga dipenuhi agar bisa beroperasi.

Selain itu, Syafrin memastikan bahwa bus ini diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh pihak operasional yang memiliki kontrak dengan Transjakarta. Yakni Perum Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD).

"Mereka tentu dalam klausul kontrak ada standar pelayanan minimum yang harus dipenuhi," ujar dia.

"Jika yang bersangkutan ternyata tidak bisa memenuhi standar pelayanan minimum, tentu resiko sepenuhnya ada di operator yang mengadakan bus," imbuhnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Beri Sanksi

Syafrin menambahkan, bila ada kendala terhadap bus, maka pihak operasional harus bertanggung jawab.

"Mereka yang artinya begitu ada kendala, misalnya dia ada kendala teknis tidak bisa operasional, otomatis dia tidak mendapatkan pembayaran karena busnya tidak operasi," lanjutnya.

Selain itu, jika bus bermasalah, maka pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga berhak untuk memberikan sanksi. Yakni seperti melarang kendaraan bermasalah itu beroperasi kembali.

"Semuanya harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi. Kan spesifikasi tekniknya harus dipenuhi. Contohnya GVW-nya (Gross Vehicle Weight) maksimal 26 ton. Lebarnya 2,5. Panjang 18 meter, misalnya," dia mengakhiri.

Sebelumnya, pada tahun 2015 sebanyak 30 unit bus Transjakarta merek Zhongtong dihentikan sementara pengoperasiannya. Hal itu dipicu terbakarnya salah satu unit bus di koridor 9 pada Minggu, 8 Maret 2015.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya