Polisi Tangkap 2 Orang Penyandang Dana Rencana Gagalkan Pelantikan Presiden

Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka atas kasus perencanaan penggagalan pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2019, 22:27 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 22:27 WIB
Polisi Tangkap 2 Orang Lagi Diduga Ingin Gagalkan Pelantikan Jokowi-Ma'ruf
Polisi Tangkap 2 Orang Lagi Diduga Ingin Gagalkan Pelantikan Jokowi-Ma'ruf (Merdeka/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka atas kasus perencanaan penggagalan pelantikan presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Keduanya diketahui atas nama, Suci Rahayu dan Abu Yaksa yang berperan sebagai penyandang dana sebesar Rp 700 ribu.

Mereka ikut terlibat dengan enam orang yang pernah tertangkap lebih dulu yang tergabung dalam Whatsapp Grup (WAG) berinisial F. Mereka ditangkap, karena membuat bom ketapel dan perencanaan pelepasan delapan ekor monyet di gedung DPR/MPR RI, Istana Negara Kepresidenan, Jakarta Pusat saat pelantikan.

"SR (Suci Rahayu) juga adalah ikut memberikan uang atau sebagai penyandang dana dengan jumlah Rp 700 ribu. Pertama (dikirim) Rp 200 ribu, kedua (dikirim) Rp 500 ribu," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).

Untuk tersangka Abu Yaksa, telah menyumbang dana pribadi sebesar Rp 75 ribu untuk pembelian perlengkapan pembuatan bom ketapel untuk menggagalkan pelantikan presiden. Meski demikian, polisi belum mengetahui berapa jumlah dana keseluruhan yang terkumpul.

"Masih dalam pengembangan. Jadi belum bisa disampaikan seluruh totalnya berapa," sebutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.


Terkait Abdul Basith

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang atas nama inisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Mereka ditangkap karena diduga ingin menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin periods 2019-2024 di Gedung MPR RI, Jakarta, pada Minggu (20/10/2019) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keenam orang tersangka tergabung dalam satu WhatsApp Group (WAG) berinisial F. Grup tersebut untuk membahas terkait rencana penggagalan pelantikan.

"Di grup itu membahas kegiatan yang akan dilakukan upaya untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Dari keterangan, WA grup ini berkembang untuk perencanaan. Makanya kita sudah menangkap enam orang, kita lakukan pemeriksaan," kata Argo.

Argo menjelaskan, tersangka SH masih mempunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif yakni Abdul Basith. Hubungan keduanya itu berencana untuk menggagalkan pelantikan menggunakan ketapel dan bola karet.

"Rencananya menggunakan ketapel dan bola karet. Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui akan dipakai di Gedung DPR untuk menyerang aparat, akan diberikan ke demonstran," jelasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya