KPK Periksa Rokhmin Dahuri Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Okt 2019, 12:25 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2019, 12:25 WIB
Bupati Cirebon Purwadi Sastra Resmi Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tersangka Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra kenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). Sunjaya diduga menerima suap yang tersimpan atas nama orang lain senilai Rp6,42 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPP PDIP, Rokhmin Dahuri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi tetsangka Sunjaya (SUN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi tersangka SUN," tutur Febri saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar. Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar.

Sehingga, total penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar Rp 51 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Divonis Bersalah

Bupati Cirebon Purwadi Sastra Resmi Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tersangka Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra kenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/10). KPK mengamankan barang bukti suap jual beli jabatan Rp385 juta dan fee Rp6,42 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya