Idham Azis Segera Wariskan Kasus Novel Baswedan Usai Pelantikan Kapolri Besok

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengusut kasus tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Okt 2019, 18:59 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2019, 18:59 WIB
Peringatan 500 Hari Penyerangan Novel Baswedan Digelar di KPK
Novel Baswedan bersama Wadah Pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan terhadap dirinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras pada 500 hari lalu. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta DPR RI menetapkan pencalonan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri dalam sidang Paripurna pada hari ini. Idham berjanji, usai pelantikan besok dirinya akan langsung menunjuk Kabareskrim baru untuk menyelesaikan kasus Novel baswedan.

"Kalau tidak ada aral melintang, besok saya kemungkinan besar akan dilantik oleh bapak presiden. Dan sesaat nanti setelah itu saya akan menunjuk Kabareskrim yang baru untuk segera mempercepat pengungkapan kasus Novel Baswedan," ujar Idham di Gedung Parlemen, Kamis (31/10/2019).

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengusut kasus tersebut.

"Tim teknis tetap bekerja. Tim teknis yang menangani kasus NB tetap bekerja bahkan saat ini bekerja maksimal. Mohon doa saja tim teknis akan segera menuntaskan kasus ini," kata Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).

Namun, Iqbal enggan memberitahu sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Dia hanya menyebut, kasus itu segera dituntaskan pihaknya.

"Ada beberapa hal yang sangat signifikan sudah didapat ditemukan oleh tim teknis. Tidak bisa kami bongkar di sini karena itu sangat tertutup dalam proses pengungkapan kasus ini. Mohon doa saja tim teknis segera menuntaskan kasus ini," tandasnya.

 

Harus Diselesaikan

Sah, Idham Azis Jabat Kapolri
Ketua DPR RI Puan Maharani (ketiga kiri) menyalami Komjen Pol Idham Azis usai ditetapkan sebagai Kapolri dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2019). DPR menyetujui Idham Aziz menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Kemarin, Menko Polhukam Mahfud Md mengaku belum menerima kelanjutan penanganan kasus Novel Baswedan. Kendati demikian, kasus tersebut harus diselesaikan.

"Pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di Indonesia," ujar Mahfud.

Sebelumnya, 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Polri untuk menuntaskan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Dia menegaskan agar tim lanjutan atas hasil investigasi yang ditugaskan selama 6 bulan diminta dipercepat yaitu selama 3 bulan.

"Saya beri waktu 3 bulan. Akan saya lihat nanti hasilnya. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa nanti?," kata Jokowi, kala itu.

Dia menjelaskan kasus Novel Baswedan yang sudah berjalan selama dua tahun tersebut bukanlah hal yang mudah. Dan dibutuhkan penyelidikan yang khusus. Kemudian dia juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Pencari Fakta (TPF) sudah menyampaikan hasil. Dari hasil tersebut menurut Jokowi perlu ditindak lanjuti oleh tim teknis.

"Oleh sebab itu, kalau Kapolri sampaikan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin diselesaikan," ungkap Jokowi.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya