Top 3 News: Tugas Perdana Ahok di Pertamina

Top 3 news, setelah menduduki posisi strategis di Pertamina, apa langkah Ahok selanjutnya?

oleh Maria FloraLiputan6.comYopi Makdori diperbarui 28 Nov 2019, 08:41 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2019, 08:41 WIB
20160725-Sidang-Jakarta-Ahok-IA
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7). Sidang kasus suap proyek reklamasi untuk berkas terdakwa mantan Dirut PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi menjadi Komisaris Utama Pertamina.

Sebelumnya, pengangkatan mantan Bupati Belitung Timur ini sempat menimbulkan kegaduhan. Ada sekelompok orang yang menolaknya bergabung di perusahaan berplat merah tersebut.

Setelah kini menduduki posisi strategis di Pertamina, apa langkah Ahok selanjutnya? Hal pertama melakukan pengawasan agar perkembangan serta kinerja Pertamina dapat dilihat masyarakat secara transparan.

Ahok juga membuka saluran pengaduan. Menurutnya, semakin banyak yang melapor, akan mendorong pengawasan yang lebih baik atas kinerja Pertamina. 

Sementara itu, aksi menggebrak meja yang dilakukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jadi sorotan. Kemarahan Romahurmuziy ditujukan kepada kedua sepupunya yang dianggap telah menjual namanya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 27 November kemarin.

 

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Rabu, 27 November 2019:

1. Masuk Pertamina, Ini Gebrakan Ahok

Ahok Hadiri Pertamina Energy Forum 2019
Komisaris Utama Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (kiri) menghadiri pembukaan Pertamina Energy Forum 2019 di Jakarta, Selasa (26/11/2019). Kehadiran Basuki yang biasa disapa Ahok tersebut menjadi perhatian dalam pembukaan acara tersebut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Terkait fungsinya sebagai pengawas, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan secara singkat gebrakan apa yang akan dia buat di Pertamina.

"Kita harapkan semakin banyak ada nomor pengaduan. Semakin banyak yang melapor, akan mendorong kami melakukan pengawasan lebih baik," jelas Ahok.

Terkait dengan saluran pengaduan, Ahok mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat agar informasi kinerja Pertamina bisa diakses lebih luas dan diawasi bersama.

 

Selengkapnya...

2. Dengar Pengakuan Sepupu di Persidangan, Rommy Eks Ketum PPP Gebrak Meja

Romahurmuziy
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Sidang mendengar keterangan dua orang saksi, Roziqi dan Abdul Wahab. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy meluapkan kemarahan kepada saksi dalam persidangan kasus suap jabatan di Kementerian Agama.

"Kenapa kamu mengatakan kepada Muafaq memantapkan kepada saya? Apakah ada ucapan lebih, cara kamu memantapkan kepada saya, kecuali kamu mengatakan bahwa ada salam dari Aim tentang Muafaq, dan saya jawab 'Muafaq yang mana?' Kenapa kamu menyampaikan itu? Minggu lalu Aim, sekarang kamu," kata Rommy sambil menggebrak meja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/11/2019).

"Tidak ada, itu memang karangan saya dan biar keliatan berjasa, dan juga di kesempatan ini saya mohon maaf Mas," kata Abdul Wahab.

Mendengar pengakuan itu, Rommy pun sempat meluapkan emosinya dengan memukul meja di tempat duduknya. 

 

Selengkapnya...

3. Vonis Nunung, Anak: Harus Menerima Walaupun Cukup Berat

Pelawak Nunung dan Suaminya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Pelawak Nunung dan July Jan Sambiran bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkotika di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Nunung dituntut 1,5 tahun penjara dengan ketentuan menjalani sisa hukumannya di RSKO Cibubur Jakarta Timur. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran alias Iyan selama satu tahun enam bulan penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putra Nunung, Bagus Permadi mengaku vonis yang menimpa ibunya itu cukup berat. "Harus menerima sebenarnya cukup berat. 

Kendati begitu, Bagus tetap akan menghormati apapun keputusan yang diperdengarkan oleh hakim itu. Hakim juga memutuskan Nunung dan Suami tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO, Jakarta Timur. 

 

Selengkapnya...

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya