Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah masuk Program Legislasi Nasional 2020. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setuju jika itu dibentuk.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, memang penyelesaian masalah HAM masa lalu tidak harus melalui jalur hukum.
“Penyelesaian itu tidak harus melalui jalur hukum, tetapi penyelesaian melalui jalur politik,sosial, itu dimungkinkan,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Advertisement
Menurut dia, melalui KKR, pemerintah tengah mengedepankan langkah-langkah komperhensif yang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia.
“Tapi tanpa melupakan esensi pelanggaran HAM tersebut untuk mencari langkah terobosan,” jelas Hasto.
Meski demikian, masih kata dia, pihaknya masih ingin menunggu keputusan pemerintah. “Kami menunggu dari pemerintah dulu. Karena inisiatornya dari pemerintah,” tegas Hasto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Serius Selesaikan Kasus HAM
Dia mengingatkan, bahwa pemerintah dengan upaya sebesar ini, tengah serius untuk menyelesaikan kasus HAM secara komperhensif.
“Yang kami tangkap substansinya, bahwa pemerintah serius menanggapi hal tersebut dan ingin melakukan pendekatan yang komperhensif di dalam melihat persoalan tanpa melupakan tindak kekerasan yang saat itu dilakukan rezim terhadap rakyatnya,” pungkasnya.
Advertisement