KPU Siap Menghadap Jokowi Jelaskan Kasus Suap Wahyu Setiawan

KPK sudah menyampaikan surat ke Presiden Jokowi perihal pergantian Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2020, 20:43 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 20:43 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz mengaku, sudah menyampaikan surat ke Presiden Jokowi perihal pergantian Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Wahyu telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah berstatus tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Viryan mengatakan, pihaknya juga siap datang ke Istana jika dipanggil Jokowi untuk menjelaskan kasus tersebut.

"Kita siap apabila diminta penjelasan terkait dengan hal tersebut. Kami sangat siap dan kami menunggu. Tapi secara formil kami sudah menyampaikan surat," kata Viryan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Viryan menjelaskan, posisi Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022 akan digantikan oleh pengganti antarwaktu (PAW), yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Penentuan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu ini berdasarkan urutan pada hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017. Menurutnya, Pemilihan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu tidak melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) lagi.

"Otomatis peringkat selanjutnya nomor 8 yaitu pak Dewa (Dewa Kade Wiarsa) yang akan menggantikan Pak Wahyu. (Hubungi Dewa) Itu domainnya ada di lembaga Kepresidenan. Kan yang memilih Komisi II hasilnya proses di PAW-nya nanti dipemerintah. Nanti ada SK langsung pemberhentian. SK pemberhentian dan pengangkatan," tutur Viryan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Wahyu Setiawan Tersangka

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi Ditahan KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (ketiga kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu Setiawan, KPK menjerat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang juga orang kepercayaan Wahyu, kemudian politikus PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) selaku pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu Setiawan menerima suap Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.

"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Kamis 9 Januari 2020.

Lili mengatakan, saat penerimaan uang Rp 400 juta dalam bentuk dolar Singapura itulah kemudian tim penindakan KPK mengamankan Wahyu.

"Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," kata Lili.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya