Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain ruang kerja Wahyu di KPU, tim penyidik juga menggeledah rumah dinas Wahyu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang disinyalir berkaitan dengan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Baca Juga
"Informasi sementara yang kami dapatkan dari tim di lapangan, penggeledahan baru saja selesai, dan untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari para tersangka," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Advertisement
Menurut Ali Fikri, tim penyidik hanya menyita dokumen, tak ada uang yang disita saat penggeledahan di dua lokasi tersebut. Ali Fikri menyebut, dokumen-dokumen yang disita nantinya akan didalami melalui keterangan para tersangka dan saksi.
"Nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi-saksi yang akan di hadirkan oleh penyidik untuk membuktikan rangkaian kegiatan dari para tersangka," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.