Ketua KPU: KPK Meminta Dokumen Terkait PAW Harun Masiku

Arief mengatakan, selain dokumen PAW, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen lainnya saat penggeledahan di KPU.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jan 2020, 18:23 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 18:23 WIB
Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita semua dokumen terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Senin (13/1/2020).

"Semua surat yang berkaitan dengan hal ini (PAW) diminta oleh penyidik KPK," ujar Arief usai sidang etik Wahyu Setiawan yang digelar DKPP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Arief mengatakan, selain dokumen PAW, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen lainnya saat penggeledahan. Namun, Arief mengaku tidak hafal secara rinci surat-surat atau dokumen yang disita tim penyidik.

"Ada banyak (dokumen yang disita) tapi saya tidak hafal," kata dia.

Arief menyebut, tim penyidik KPK hanya menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan. Arief berjanji KPU akan koperatif membantu KPK dalam menuntaskan kasus ini, termasuk memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan tim penyidik.

"Pokoknya apa yang diminta dan kita punya, akan kita berikan," papar Ketua KPU ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan Tersangka

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Resmi Ditahan KPK
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPK resmi menahan Wahyu Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya