Mahfud akan Temui Jaksa Agung dan Komnas HAM Bahas Status Pelanggaran HAM Semanggi I-II

Sebelumnya Jaksa Agung menyebut kasus tersebut bukan pelanggaran HAM berat.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2020, 22:58 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 22:58 WIB
Pandangan Dualisme Kepemimpinan di Tubuh DPD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberi pandangan saat diskusi persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Rabu (13/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD akan bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Komnas HAM. Pertemuan itu untuk meluruskan informasi terkait peristiwa Semanggi I dan II.

Sebelumnya Jaksa Agung menyebut kasus tersebut bukan pelanggaran HAM berat.

"Saya mau diskusi dulu sama Pak Jaksa Agung dan Komnas HAM," kata Mahfud MD di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Dia menjelaskan nantinya pertemuan tersebut akan dilakukan terpisah. Antara Jaksa Agung dan pihak Komnas HAM.

"Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," ungkap Mahfud.

Menurutnya, pelanggaran HAM berat memiliki kriterianya masing-masing. Salah satunya yaitu harus ada kejahatan kemanusiaan, hingga genosida.

"Itu yang standar. Dalam konteks ukuran itu kan nanti kita akan melihat," kata Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jaksa Agung Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya diketahui Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyebut peristiwa Semanggi I dan II bukan termasuk kasus pelanggaran HAM berat. Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pernyataan Jaksa Agung berdasarkan hasil pansus DPR tahun 2001.

"Ya kan ada pertanyaan DPR dijawab kan itu yang menyatakan bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil keputusan DPR juga Pansus juga. Makanya disampaikan lagi mengingatkan lagi bahwa Pansus 2001 menyatakan itu. Kalau ditanya ke kami ya jawabannya itu juga," kata Hari di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Hari menyebut, Kejagung sudah mempelajari hasil penyelidikan Komnas HAM tentang kasus Semanggi I dan II. Pihaknya menilai tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM itu kan kita pelajari apakah itu masuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Di pansus sendiri sudah menyatakan demikian mungkin dari hasil penelitian oleh Jampidsus ini demikian," tutur dia.

Reporter : Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya