Kejagung Periksa Tersangka Kasus Jiwasraya di KPK

Tersangka kasus Jiwasraya Hendrisman akan diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka kelengkapan berkas perkara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jan 2020, 13:54 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2020, 13:54 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hendrisman yang sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ini terlihat tiba di markas antirasuah sekitar 13.05 WIB. Hendrisman akan diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka kelengkapan berkas perkara.

"Diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).

Sebelumnya, KPK menerima penitipan dua tahanan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Jiwasraya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

"KPK hari ini memfasilitasi kebutuhan Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka Kejaksaan Agung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2020.

Ali Fikri mengatakan, keduanya yang ditahan untuk 20 hari pertama dititip di Rutan berbeda. Hendrisman ditahan di Rutan klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan Benny ditahan di Rutan klas I Jakarta Timur cabang KPK di Kav. 4.

"Titip tahan dilakukan untuk menjaga obyektifitas agar para tersangka tidak saling mempengaruhi keterangannya dengan tersangka lainnya," kata Ali Fikri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

5 Tersangka

Mobil hasil sitaan dari tersangka kasus Jiwasraya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/1/2020).
Mobil hasil sitaan dari tersangka kasus Jiwasraya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/1/2020). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebelumnya, tiga saksi sudah meninggalkan Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

"Penahanan lima. Tersangka sejak hari ini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.

Menurut dia, kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan. Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya