Jokowi Siapkan 3 PP dan 4 Perpres tentang KPK, Atur Apa Saja?

Aturan-aturan tentang KPK itu tengah dibahas.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Jan 2020, 07:15 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2020, 07:15 WIB
Reaksi Jokowi Saat Dengar Penyidik KPK Disiram Air Keras-Jakarta- Angga Yuniar-20170411
Jokowi telah menginstruksikan kepada Kapolri untuk segera mencari tahu siapa pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, Jakarta, Selasa (11/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Labuan Bajo - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah menyiapkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, sejumlah aturan itu masih dalam tahap rancangan atau pembahasan.

"Masih dalam proses pembahasan," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).

Dini menjelaskan tiga Rancangan PP (RPP) itu antara lain mengatur tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Sementara itu, empat Rancangan Perpres akan mengatur tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewas KPK, serta Organisasi dan Tata Kerja pimpinan KPK dan Organ Pelaksana KPK.

"Untuk yang ini izin prakarsa dari Presiden belum terbit, sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draf," jelas Dini.

Dini menyebut semua rancangan aturan tentang KPK itu masih digodok oleh tim. Saat dikonfirmasi, Presiden Jokowi pun mengakui saat ini rancangan PP dan Perpres itu belum sampai ke meja kerjanya untuk diteken.

"Belum sampai ke meja saya," ucap Jokowi kepada wartawan di Puncak Waringin, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Senin 20 Januari 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Perpres Dewas KPK

5 Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Tumpak Hatorangan Panggabean usai pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Upacara pelantikan Dewan Pengawas KPK dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. (Foto: Biro Pers Setpres)

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani peraturan presiden (perpres) Nomor 91 tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpres itu diketen Jokowi pada 30 Desember 2019.

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan pemerintah melibatkan Komisioner KPK dalam membuat peraturan presiden (perpres) terkait kerja lembaga antirasuah. Pelibatan Komisioner dinilai penting agar aturan itu nantinya tidak akan bertentangan dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK

"Semua hal yang berkaitan dengan perpres yang berkaitan dengan KPK itu melibatkan komisioner KPK, melibatkan KPK. Jadi tidak ada pembahasan yang tidak melibatkan KPK," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya