KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Hasto mengaku akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2020, 10:45 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2020, 10:45 WIB
PDIP Siap Gelar HUT Ke-47 dan Rakernas I
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/1/2020). PDIP bakal menggelar Rapat Kerja Nasional I sekaligus HUT Ke-47 partai di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 10-12 Januari 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sudah hadir di Gedung KPK.

Dia mengaku akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," ujar Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2020).

Hasto belum mau terbuka terkait pemeriksaannya ini. Dia berjanji, usai menjalani pemeriksaan, akan kembali menemui awak media dan memberikan pernyataan.

"Terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan Komisioner KPU saudara Wahyu. Saya akan memberikan pernyataan pers setelah pemeriksaan," kata Hasto Kristiyanto

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka Kasus PAW

Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (rompi tahanan) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Wahyu Setiawan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya