Nadiem Wajibkan Seluruh Perguruan Tinggi Bebaskan Mahasiswa Belajar di Luar Kelas

Nadiem memberikan otonomi mahasiswa untuk mengambil dua semester di luar kelas.

oleh Yopi Makdori diperbarui 25 Jan 2020, 07:10 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2020, 07:10 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperkenalkan konsep Kampus Merdeka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperkenalkan konsep Kampus Merdeka. (Liputan6/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperkenalkan konsep Kampus Merdeka.

Ada beberapa kebijakan dalam konsep tersebut. Salah satunya mengenai otonomi mahasiswa untuk mengambil dua semester di luar kelas.

"Ini adalah delapan semester dari mahasiswa S-1, dari delapan semester itu kami sebagai Kementerian memberikan hak dua semester dari delapan semester itu bisa diambil di luar prodi (kelas)," ungkap Mendikbud di Gedung D Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Jumat,(24/1/2020).

Ia menganalogikan perkuliahan ibaratnya sebuah aktivitas berenang. Menurut Nadiem, selama ini mahasiswa hanya diajarkan satu gaya saja dalam berenang. Terlebih lagi, berenang tersebut dilakukan di kolam renang yang kondisi airnya tenang.

Maka jika seperti ini, lanjut dia mahasiswa akan kesulitan berenang manakala ia dilepas ke laut bebas. "Saat ini semua mahasiswa kita hanya belajar satu disiplin, lalu dia latihan berenang yang nantinya akan di laut cuma di kolam renang yang aman yang ada berbagai macam, ada alat-alat keamanan, nggak ada ombak, gak ada arus, gak ada cuaca. Jadi gimana nanti pada dia nyebur di laut terbuka dia bisa survive," tanya Nadiem.

Dengan membebaskan mahasiswa belajar di luar kelas selama dua semester, Nadiem Makarim ingin mahasiswa belajar berbagai macam pengetahuan di lapangan.

"Di mana banyak sekali variablity, banyak sekali kondisi untuk melatih kemampuan adaptif dia," terang Nadiem.

Nadiem mencontohkan kegiatan dua semester di luar kelas seperti magang atau kerja praktek dan juga mengajar di salah satu sekolah di daerah terpencil. Selain juga melakukan riset dengan dosen ataupun membantu mahasiswa S-2 atau S-3 melakukan penelitian.

"Mahasiswa itu bisa bekerja sama dengan dosen untuk menciptakan suatu kurikulum sendiri, suatu projects independent study. Mereka bisa berkontribusi di desa selama satu tahunan atau melakukan projek desa. Tukar belajar antara universitas dan mancanegara. Satu semester abroad, satu tahun abroad, bisa," terang Mendikbud.

Bahkan proyek kewirausahaan pun bisa digunakan mahasiswa untuk manambal dua semester perkuliahan di luar kelas tersebut.

"Mahasiswa itu ingin merintis suatu startup dibina oleh dosen itu juga diperbolehkan. Jadi approval ini dia pihak yang melakukannya, satu rektor dan yang kedua adalah Kementerian. Kita akan membuka. Ini penting sekali," ungkap Nadiem.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diwajibkan di Seluruh Perguruan Tinggi

Nadiem mewajibkan konsep ini diterapkan di seluruh perguruan tinggi. Setelah Peraturan Menteri Pendidikan terbit, maka peraturan tersebut efektif berlaku bagi seluruh universitas di Indonesia.

"Saya harus tekankan ini bukan pemaksaan (bagi mahasiswa). Kalau mahasiswa itu ingin 100 persen di dalam prodi itu, ini adalah hak mereka. Ini adalah opsinya untuk mahasiswa," katanya.

"Tapi ini suatu kewajiban bagi perguruan tinggi untuk memberikan opsi tersebut. Ngerti perbedaannya?," lanjut Nadiem.

Ia menerangkan, kebijakan ini tidak berlaku bagi mahasiswa di ruang lingkup kesehatan.

"Ada satu exception adalah hanya untuk bidang kesehatan, semua bidang kesehatan mohon maaf tidak termasuk dalam ini. Tapi untuk (prodi) semua lainnya ketentuan ini berlaku ya," tandas Nadiem.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya