Satgas Antimafia Bola Jilid 3 Mulai Tancap Gas

Yusri mengatakan secara Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satgas Anti Mafia Bola jilid 3 tak jauh berbeda dengan Satgas Anti Mafia Bola periode lalu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Feb 2020, 14:26 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2020, 14:26 WIB
Aditya Prakasa/Liputan6.com
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Aditya Prakasa/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Antimafia Bola kembali aktif. Kapolri Jendral Pol Idham Azis telah meneken surat perintah kepada Satgas Antimafia Bola Jilid 3. Terhitung sejak 1 Februari 2020 hingga 6 bulan, satgas sudah bisa tancap gas menangani perkara.

"Jadi Satgas Antimafia Bola Jilid 3 sudah diberlakukan, sprindiknya sudah di tanda tangan oleh Pak Kapolri, diberlakukan mulai tanggal 1 Februari sampai 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/2/2020)

Yusri mengatakan secara Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satgas Anti Mafia Bola jilid 3 tak jauh berbeda dengan Satgas Anti Mafia Bola periode lalu. Ia menyebut Satgas ini juga memonitor pertandingan Liga Indonesia

"Kemudian tugasnya Satgas Mafia Bola jilid 3 inikan, pertama memetakan kasus-kasus yang tahap 1, 2 dan monitoring pertandingan liga 1, 2 dan 3, kemudian mencegah terjadinya match fixing," ujar dia.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola Jilid 2 resmi dibubarkan setelah merampungkan kasus pengaturan skor sepak bola Liga 3 antara Perses Sumedang VS Persikasi Bekasi. Berkas dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Sumedang

“Tersangka Dodi dan kawan-kawan diserahkan, maka di bulan Desember berakhir pula masa tugas kami,” ujar Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo Jumat (24/1/2020).

Dalam kasus ini Satgas Antimafia Bola Jilid 2 menangkap 6 tersangka terkait pertandingan Perses Sumedang dengan Persikasi Bekasi pada 25 November 2019. Belakangan salah satu tersangka berinisial H yang meninggal dunia, dan polisi pun mengeluarkan SP3.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya