Polri: Kompol Rosa Berstatus Penyidik KPK hingga September 2020

Kompol Rosa sudah tidak lagi bisa mendapatkan haknya sebagai pegawai KPK, seperti akses masuk ke dalam gedung, akses em-ail, hingga gaji.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Feb 2020, 11:02 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2020, 11:02 WIB
20170524-Polda Metro Bongkar Pedofil Jaringan Internasional via Skype-Yoppy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono memastikan Kompol Rosa Purbo Bekti batal dipulangkan ke institusi Polri.

Kompol Rosa merupakan anggota Polri yang ditugaskan menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, saat ini mereka sudah tak mendapatkan akses ke KPK.

"Jadi gini memang kami dapat info bahwa Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri, tapi kemarin Polri pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Rosa tidak ditarik. Kemudian juga artinya bahwa sampai saat ini belum terima surat dari KPK," kata Argo di Bareskrim Polri, Kamis (6/2/2020).

Argo menegaskan, Kompol Rossa masih berstatus penyidik KPK hingga September 2020.

"Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 untuk penugasannya di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik," ujar dia.

Kompol Rosa Purbo Bekti merupakan salah satu tim yang turut terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh politikus PDIP Harun Masiku.

Informasi Rosa dikembalikan ke institusi Polri digaungkan oleh Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Dia menegaskan, Rosa sudah tidak lagi menjadi pegawai di lembaga antirasuah sejak 22 Januari 2020.

"Penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan (ke Polri) tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Februari 2020.

Saksikan video di bawah ini:

Tak Punya Akses ke KPK

Karena itu, Rosa pun sudah tidak lagi bisa mendapatkan haknya sebagai pegawai KPK, seperti akses masuk ke dalam gedung, akses e-mail, hingga gaji.

Firli menegaskan, pengembalian seorang penyidik ke lembaga asalnya adalah hal wajar. Menurut Firli, surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan ditandatangani Karo SDM.

Menurut Firli, keputusan soal pemulangan Rosa sudah disepakati oleh semua pimpinan KPK. Firli mengatakan, keputusan tersebut tak bisa dibatalkan meski Polri belum menerima pengembalian Rosa.

"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan. Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020," kata Firli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya