Liputan6.com, Jakarta - Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi Minggu, 24 Januari 2020.
Lima pelaku diciduk di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat 7 Februari 2020 bersama barang bukti berupa laptop, hp, BPKB mobil, dan cincin emas.
Dari pengakuannya, mereka sehari-hari bekerja sebagai pemulung dan pedagang kelontong.
Advertisement
"Pertama inisial I alias D. Ini merupakan otak perencana dan pemain langsung. Masuk ke rumah kosong untuk mengambil barang. Modusnya dengan cara patroli mencari sasaran rumah kosong. Rumputnya agak tinggi sedikit berarti rumah kosong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Dalam aksinya, I dibantu AR untuk mengambil harta benda korban. Sementara, ES yang menunggu di luar bertugas membawa kabur barang-barang tersebut.
"Kemudian ada inisial S dan J yang menampung hasil curian. Semua barang dilempar ke tempat penampungan, spesialis hasil curian," lanjut Yusri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
10 Kali Melakukan Pencurian
Kepada polisi kelima pelaku mengaku sudah hampir 10 kali melakukan pencurian di sekitar Jakarta Barat.
"Pada saat dilakukan penangkapan, kita lakukan tindakan tegas terukur. Karena saat digerebek mereka mencoba melarikan diri. Ada tiga yang terkena, inisial I, AR, dan ES pada bagian kaki," ucap Yusri.
Atas perbuatannya I, AR, dan ES dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan S dan J yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Reporter: Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka
Advertisement