5 Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Kebun Jeruk Ditangkap

Kepada polisi kelima pelaku mengaku sudah hampir 10 kali melakukan pencurian di sekitar Jakarta Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2020, 17:49 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2020, 17:49 WIB
5 Pelaku Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Jakarta Barat Ditangkap
5 Pelaku Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Jakarta Barat Ditangkap (Foto: Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi Minggu, 24 Januari 2020. 

Lima pelaku diciduk di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat 7 Februari 2020 bersama barang bukti berupa laptop, hp, BPKB mobil, dan cincin emas. 

Dari pengakuannya, mereka sehari-hari bekerja sebagai pemulung dan pedagang kelontong. 

"Pertama inisial I alias D. Ini merupakan otak perencana dan pemain langsung. Masuk ke rumah kosong untuk mengambil barang. Modusnya dengan cara patroli mencari sasaran rumah kosong. Rumputnya agak tinggi sedikit berarti rumah kosong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020). 

Dalam aksinya, I dibantu AR untuk mengambil harta benda korban. Sementara, ES yang menunggu di luar bertugas membawa kabur barang-barang tersebut. 

"Kemudian ada inisial S dan J yang menampung hasil curian. Semua barang dilempar ke tempat penampungan, spesialis hasil curian," lanjut Yusri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


10 Kali Melakukan Pencurian

5 Pelaku Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Jakarta Barat Ditangkap
5 Pelaku Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Jakarta Barat Ditangkap (Foto: Merdeka)

Kepada polisi kelima pelaku mengaku sudah hampir 10 kali melakukan pencurian di sekitar Jakarta Barat.

"Pada saat dilakukan penangkapan, kita lakukan tindakan tegas terukur. Karena saat digerebek mereka mencoba melarikan diri. Ada tiga yang terkena, inisial I, AR, dan ES pada bagian kaki," ucap Yusri.

Atas perbuatannya I, AR, dan ES dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan S dan J yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya