Liputan6.com, Jakarta Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Suparman Marzuki mengatakan ada sebanyak 43 orang yang lolos memenuhi syarat administrasi dalam seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2020-2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 orang dari unsur Kepolisian dan 27 orang dari unsur tokoh masyarakat. "Sehingga total seluruh calon berjumlah 43 orang," kata Suparman Marzuki di Jakarta, Selasa (18/2/2020).Â
Menurut Marzuki, animo masyarakat mendaftar sebagai anggpta Kompolnas cukup tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya calon peserta yang mendaftar yakni mencapai 98 orang.
Advertisement
"Dari 98 orang, setelah diteliti secara seksama, hanya sebagian yang memenuhi atau melengkapi administrasi," kata Suparman seperti dilansir dari Antara.
Dari 98 orang tersebut, hanya 63 orang yang melengkapi syarat administrasi.Selanjutnya hanya 43 orang yang dinyatakan lolos memenuhi syarat administrasi.
"Para peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti tes penulisan makalah yang akan digelar pada 26 Februari 2020. Beberapa rangkaian tes selanjutnya adalah wawancara, assessment dan tes kesehatan," kata Suparman.Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
6 Nama Dipilih Jokowi
Dalam seleksi Anggota Kompolnas 2020-2024 ini, Pansel Kompolnas yang bertugas berjumlah 9 anggota yakni Suparman Marzuki sebagai Ketua, Komjen Pol Moechgiyarto sebagai Wakil Ketua, Maria Margaretha‎ sebagai Sekretaris, Irjen Pol Carlo Brix Tewu (anggota), Eddy O.S. (anggota) Muhammad Mustofa (anggota), Khasan Effendy (anggota), Irjen Pol (Purn) Ronny Lihawa (anggota) dan Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai (anggota).
Rangkaian seleksi calon anggota Kompolnas akan berakhir pada 28-29 April 2020. Kemudian 12 nama calon yang lolos di tahap akhir akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Dari 12 nama tersebut, presiden akan memilih enam nama untuk selanjutnya dilantik menjadi Komisioner Kompolnas.
Suparman Marzuki menjelaskan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 39 ayat 2, disebutkan anggota Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga tokoh masyarakat dan tiga pakar kepolisian.
"Seluruhnya (anggota Kompolnas) ada sembilan, tiga dari pemerintah yakni Menkopolhukam, Mendagri, Menkumham. Enam orang di luar itu yakni tiga unsur polisi dan tiga tokoh masyarakat," katanya.
Advertisement