Jalan Berbayar di Sudirman-Thamrin Akan Diterapkan Akhir 2020

Saat ini, Dishub DKI tengah memfinalisasi kajian dokumen sistem ERP atau jalan berbayar di ibu kota.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Feb 2020, 19:54 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2020, 19:54 WIB
Lelang ERP
Kendaraan melintas di bawah mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pemprov DKI menghapus anggaran APBD 2019 sebesar Rp40,9 miliar untuk jalan berbayar atau ERP setelah mendapatkan opini hukum dari Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana segera menerapkan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin. Rencananya, jalan berbayar itu mulai diterapkan pada akhir 2020.

"Tahap pertama tentu di koridor (Jalan) Sisingamangaraja, Sudirman, Thamrin," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Syafrin menuturkan, saat ini pihaknya tengah memfinalisasi kajian dokumen sistem jalan berbayar elektronik. Rencananya Maret 2020 ini, proses lelang akan dilakukan dan ditargetkan dapat diumumkan pada Juni mendatang.

"Targetnya di bulan Juni sudah ada pemenang lelang. Setelah Juni, mereka bekerja. Setelah bekerja, akhir tahun ini kami implementasikan," ucapnya.

Sebelumnya, Syafrin Liputo manergetkan, nantinya jalan protokol di Jakarta bisa dilintasi kendaraan dengan kecepatan 50 km/jam setelah sistem jalan berbayar atau ERP diberlakukan.

"Kita targetkan 50 km per jam," ujar Syafrin, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Saksikan juga video menarik berikut ini:

Alasan ERP Layak Diterapkan

ERP terhubung dengan satelit canggih
ERP terhubung dengan satelit canggih (Mothership)

Menurutnya, sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta teridentifikasi layak diterapkan sistem ERP. Ada 4 aspek yang ditinjau, yakni, kecepatan, rasio, lokasi dan lingkungan.

Syafrin optimistis, target kecepatan itu mampu dicapai setelah evaluasi penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Jika sebelumnya rata-rata laju kendaraan 25 km/jam, setelah diterapkan sistem ganjil genap, kecepatan kendaraan meningkat menjadi 30 km/jam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya