Dishub DKI Target Kecepatan Kendaraan Jadi 50 Km/Jam Setelah Ada ERP

Syafrin optimistis, target kecepatan itu mampu dicapai setelah evaluasi penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2019, 15:04 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 15:04 WIB
Lelang ERP Dibatalkan, Anggaran Rp 40,9 Miliar Dicoret dari APBD DKI 2019
Mesin electronic road pricing (ERP) terlihat di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan lelang proyek jalan berbayar atau ERP untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan kecepatan kendaraan di jalan protokol 50 km/jam setelah sistem jalan berbayar atau dikenal Electronic Road Pricing (ERP) diberlakukan nanti.

"Kita targetkan 50 km per jam," ujar Syafrin, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Menurutnya, sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta teridentifikasi layak diterapkan sistem ERP. Ada 4 aspek yang ditinjau. Yakni, kecepatan, rasio, lokasi dan  lingkungan.

Syafrin optimistis, target kecepatan itu mampu dicapai setelah evaluasi penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih. Jika sebelumnya rata-rata laju kendaraan 25 km per jam, setelah diterapkan sistem ganjil genap kecepatan meningkat menjadi 30 km per jam.

Sembari menanti ERP, Syafrin mengatakan pihaknya masih proses kajian akademik untuk segera dibawa ke dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2020. Diharapkan di tahun yang sama, program sistem jalan berbayar bisa masuk ke dalam program legislatif daerah untuk bisa dilakukan proses selanjutnya, lelang.

Tunggu Raperda ERP

Lelang ERP Dibatalkan, Anggaran Rp 40,9 Miliar Dicoret dari APBD DKI 2019
Kendaraan melintas di bawah mesin electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan lelang proyek jalan berbayar atau ERP untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Syafrin mengatakan, jika raperda sistem ERP cepat dibahas maka akan cepat juga implementasi aturan tersebut. Setidaknya, ia menargetkan paling lambat penerapan ERP untuk jalan di Jakarta 2021.

"Kita harapkan semuanya tahun depan terdeliver dengan baik sehingga tahun depan kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional. Kita harapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Ingub 66," ujar Syafrin menjelaskan.

Ingub tersebut tentang pengendalian kualitas udara. Di dalamnya mengatur sejumlah langkah dan upaya Pemprov DKI memperbaiki kualitas udara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya