Hasto Sebut Perintah Tenggelamkan HP di Kasus Harun Masiku Manipulasi Fakta KPK

Terdakwa Hasto Kristiyanto membaca nota keberatan atau eksepsi terkait kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 21 Mar 2025, 13:35 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2025, 13:35 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Hasto Kristiyanto bersama tim penasehat hukumnya meminta waktu 10 hari untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hasto Kristiyanto membaca nota keberatan atau eksepsi terkait kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. Salah satu yang dibahas adalah perintah menenggelamkan handphone yang disebutnya manipulasi fakta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam surat dakwaan yang berkaitan obstruction of justice, juga terjadi manipulasi fakta-fakta hukum yang merugikan saya. Halaman 4 surat dakwaan dikatakan bahwa terdakwa memerintahkan saudara Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya," tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Hasto menyatakan, dakwaan tersebut selain tendensius juga sangat menyudutkannya. Terlebih, dakwaan tersebut pun sudah disebarluaskan melalui media massa dan menjadi salah satu alasan KPK menetapkannya sebagai tersangka.

"Akibatnya terjadi pembentukan opini publik bahwa saya telah melakukan obstruction of justice. Saya tegaskan di hadapan Yang Mulia Hakim, bahwa saya sejak awal sangat kooperatif terhadap proses hukum di KPK. Saya menghormati KPK. Mohon maaf, saya tidak bermaksud menonjolkan diri. Selama ini saya dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Partai yang konsisten melakukan upaya-upaya nyata mencegah korupsi dengan cara-cara yang sistemik," jelas dia.

Hasto menegaskan, prinsipnya, tidak ada negara maju tanpa topangan sistem kepartaian yang ideologis dan disiplin. Dia pun aktif melakukan pelembagaan partai dan membangun sekolah-sekolah partai, untuk meningkatkan kualitas kader.

"Dengan komitmen dan rekam jejak saya di atas, maka sekali lagi, terhadap tuduhan menenggelamkan telepon genggam Kusnadi tersebut benar-benar mendiskreditkan saya. HP yang dimaksud masih ada dan menjadi barang sitaan KPK," ungkapnya.

"Sementara BAP saudara Kusnadi sendiri menyatakan bahwa yang dimaksud ‘Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang’, adalah ‘Saya Kusnadi habis ritual ngelarung atau ritual membuang sial dan sekretariat menyuruh saya untuk membuang pakaian saya yang saya gunakan untuk ritual’, BAP Kusnadi, 14 Januari 2025," Hasto menandaskan.

 

Promosi 1

Hasto Kristiyanto Sebut Tak Punya Motif Suap dan Halangi Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
JPU menyatakan Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. Dia pun menyatakan tidak memiliki motif dalam perkara tersebut.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dan penelitian pada penasihat hukum kami, ditegaskan bahwa motif utama kasus ini selain karena ambisi saudara Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI atas dasar legalitas hasil judicial review dan Fatwa Mahkamah Agung, juga motif lain dari saudara Saeful Bahri untuk mendapatkan keuntungan," tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Sebab itulah, kata Hasto, biaya yang disepakati Saeful Bahri dengan Harun Masiku untuk pengurusan ke KPU sebesar Rp1,5 miliar, sementara yang dijanjikan ke Wahyu Setiawan adalah Rp1 miliar.

"Sehingga ada selisih sebesar Rp500 juta di luar bonus sekiranya hal tersebut berhasil. Tidak ada motif dari saya apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp 400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan," jelas dia.

"Dalam teori kepentingan, seharusnya saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya. Apalagi ditinjau dari nomor urut, saudara Harun Masiku ditempatkan pada nomor urut 6, yang bukan nomor urut favorit," lanjut Hasto.

Dalam setiap tindak pidana sendiri akan selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab. Sementara untuk kasus ini, Hasto kembali menegaskan tidak ada motif darinya untuk melakukan suap dan obstruction of justice.

Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya