Remaja Pembunuh Bocah 6 Tahun Ditempatkan di LPKA Cinere

Polisi akan memproses hukum kasus pembunuhan bocah di Jakpus ini menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

oleh Yopi Makdori diperbarui 07 Mar 2020, 14:48 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2020, 14:48 WIB
[Bintang] Bunuh Diri dan Pemerkosaan Bukanlah Bahan untuk Becandaan
Ilustrasi gadis remaja. (Ilustrasi: bes-reporter.com)

Liputan6.com, Jakarta - Remaja perempuan berinisial NF yang membunuh anak berusia 6 tahun di Jakarta Pusat telah diamankan kepolisian. Kini remaja berusia 15 tahun itu ditempatkan sementara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Cinere, Depok, Jawa Barat.

"Saat ini NF dititipkan di LPKA Cinere," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).

Yusri menerangkan, kepolisian akan memperlakukan pelaku secara khusus, mengingat remaja tersebut masih dalam kategori anak di bawah umur.

"Perlakuan pun beda dengan orang dewasa, ada di UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Yusri menerangkan, ada beberapa asas yang berlaku dalam memproses hukum terhadap gadis remaja itu. Asas tersebut misalnya, memperlakukan anak juga sebagai korban.

"Kita akan kenakan sesuai dengan aturan KUHP di sini. Tapi ada empat asas dalam melakukan peradilan terhadap pelaku. Pertama asas anak sebagai korban, kedua harus ada pendamping dari orang tua, ketiga didampingi pengacara atau Bapas, keempat tahanannya dipisahkan dari orang dewasa," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Mendatangi Kantor Polisi

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun tiba-tiba mendatangi Kantor Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2020). Kepada polisi, gadis remaja berinisial NF itu mengaku baru saja membunuh seorang bocah.

“Ada tadi pagi, tapi cuma sebentar saja. Yang piket bertanya, rupanya tempat kejadian perkaranya itu di Sawah Besar (Jakarta Pusat), jadi diarahkan ke sana,” kata Kapolsek Taman Sari, AKBP Abdul Ghofur saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (6/3/2020).

Abdul Ghofur menjelaskan, gadis remaja itu datang seorang diri sekira pukul 10.00 WIB. Salah satu petugas jaga lantas menemuinya. Remaja itu menjelaskan, ada jasad anak kecil yang disimpan di lemari kamarnya

“Katanya dia habis membunuh, yang dibunuh ada di rumah. Dia disimpan dalam lemari,” ujar Kapolsek.

Abdul Ghofur bergegas menghubungi Kapolsek Sawah Besar. Sebab, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan oleh remaja itu berada di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Saya tanya wilayah di mana? Oh kelurahan Karang Anyar. Saya kontak Kapolsek Sawah Besar. Nah mereka ke TKP, betul ada pembunuhan,” ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya